Kabag Umum Hajar Risa, menyampaikan LHKPN Cerminan Ketaatan Penyelenggara Negara

Kasus
0


SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN merupakan cerminan ketaatan penyelenggara negara terhadap ketentutan peraturan perundang-undangansekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara yang diberikan kepercayaan oleh negara untuk memangku suatu jabatan publik. 

Oleh sebab itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Kepala Bagian Umum Hajar Risa, SE., M.SP., menyampaikan kelengkapan dokumen berupa surat kuasa atas nama Penyelenggara / Wajib LHKPN Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Pelaporan 2023 (Akhir Jabatan), Senin (20/05/2024) di Kantor Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksa LHKPN KPK RI, Jakarta.

Hal tersebut, sesuai dengan surat KPK RI dan Pasal 2 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme setiap Penyelenggara Negara Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya.

Kepala Bagian Umum selaku Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anggota DPRD Deli Serdang didampingi Staf Sekretariat DPRD, menyampaikan bahwa 50 Anggota DPRD Deli Serdang telah selesai melaporkan LHKPN Periode Tahun Lapor 2023 (Laporan Akhir Masa Jabatan) kepada KPK RI untuk digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(waty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)