Galian C Ilegal Di Binjai Bakung Merajalela Dan Merugikan Warga, Dimana Penegak Hukum?

Kasus
0

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Galian C ilegal selain mengambil tanah bantaran Sei Ular tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah, juga telah merugikan warga, seluas 6 hektar dari 30 hektar luasnya bantaran sungai ular di desa Binjai Bakung.

Tanaman produktif kelapa sawit yang selama ini telah menghasilkan TBS kelapa sawit kini di robohkan tanpa rasa belas kasihan.


Warga desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang mengeluh dan sedih , menangis melihat tanaman kelapa sawit yang selama ini di tanam dan di rawat serta telah menghasilkan produksi TBS kelapa sawit yang hasilnya dapat membantu perekonomian warga.

Ada sekitar 45 warga kini harus menahan sedih, menangisi tanaman yang dulu begitu subur dan menghasilkan kini harus di tumbang sia-sia seluas 6 hektar hanya karena demi menuruti keserakahan  perbuatan para pengusaha nakal galian C ilegal di desa Binjai Bakung.

Suroto (52) warga desa Binjai Bakung menyampaikan keluhannya kepada awak media Jum'at (24-05-2024) mengatakan " Kami warga desa Binjai Bakung sebanyak 45 kepala keluarga merasa sedih dan benar - benar kecewa atas perbuatan para pengusaha galian C ilegal, selain merusak tanah bantaran dengan cara di korek menggunakan alat berat excavator satu unit dan tanah tersebut di perjual belikan kepada warga yang membutuhkannya dengan harga Rp.230.000 per mobil.

"Tanaman kelapa sawit yang sudah bertahun - tahun kami tanam dan kami rawat dengan baik dan hasilnya kami gunakan untuk membantu perekonomian rumah tangga kini ikut menjadi korban keserakahan para pengusaha nakal galian C" rintihnya 

Lanjutnya , lokasi tanah Bantaran Sungai ular sudah belasan tahun kami tanami kelapa sawit sudah ada izin dari dinas PU ( BWS ) dan suratnya juga masih ada kami simpan, tanah tersebut tidak kami hak miliki melainkan hanya izin mengelola dengan cara di tanami tanaman yang berguna dan
menghasilkan guna untuk membantu perekonomian warga dan dengan catatan bila suatu waktu lokasi tanah tersebut di ambil atau akan di pergunakan oleh pihak pemerintah maka kami warga akan menyerahkannya tanpa meminta ganti rugi." Jelasnya

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Warga Binjai Bakung Deli Serdang meminta kepada pihak terkait seperti Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, Kapolsek Pantai Labu, Kepala Dinas BWS, dan Kasat Pol PP , Camat Pantai Labu segera lakukan tindakan kepada para pengusaha nakal galian C yang telah merusak tanaman warga juga memperjualbelikan tanah bantaran sungai ular tanpa izin resmi dari pemerintah.

Warga berharap APH  segera tangkap para pengusaha nakal dan alat beratnya excavator, hukum dan adili sesuai UU yang berlaku di NKRI. 

(Wt)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)