Dituding Tidak Transparan, Ini Penjelasan Resmi Pansel Panwaslih Bireuen

Kasus
0
Ketua Pansel Panwaslih Bireuen Hamdani, SE.,MSM (foto Net)

SamudraNews.com | Bireuen-Aceh,
Menyimak perkembangan terkini terkait hasil pengumuman kelulusan test tulis yang disebutkan, diduga, dicurigai bahwa tidak transparan, karena tidak kami publikasikan, hal itu kami bantah, bahwa: ITU TIDAK BENAR.

"Yang benar adalah, bahwa hasil perangkingan sudah kami serahkan kepada DPRK melalui Ketua Komisi pada Sabtu, 4 Mei 2024, pukul 08.04 WIB" tulis Ketua Pansel Panwaslih Bireuen Hamdani, SE.,MSM Senin (6/5/2024).

Menurut Hamdani,Ini diserahkan ke Komisi I karena Pansel Panwaslih dibentuk oleh Komisi I DPRK Bireuen, walaupun mereka (pihak komisi I tidak meminta, tapi sebagai bentuk transparansi, tetap akan kami serahkan). Jadi jika ingin melihat hasil perangkingan, boleh menemui Komisi I jika diberikan.

Terkait kenapa hasil tersebut tidak diumumkan secara terbuka? Dapat kami jawab, bahwa pengumuman yang kami buat merujuk (mencontoh) pada model pengumuman pansel panwaslih kabupaten/kota lainnya yang sudah terlebih dahulu menyelesaikan tahapan test tulis dan mempublikasikannya di media yang tidak mempublikasikan ranking dan nilai, walau ada juga pansel panwaslih kabupaten/kota yang mengumumkan hasil test tulis lengkap dengan perangkingan dan nilai.

"Yang kemudian menjadi persoalan sehingga saudara Zulkarnaini alias Zoel Sopan yang merupakan anggota DPRK Kabupaten Bireuen merasa tidak puas, karena kami menolak dengan tegas memberikan kertas hasil  ujian test tulis semua peserta untuk diperiksa oleh yang bersangkutan, karena hal tersebut tidak relevan dilakukan, walau yang bersangkutan bersikukuh sebagai anggota DPR berhak tahu" ujar nya lagi.

Adapun Alasan Kami Menolak:

Pertama, Sdr. Zulkarnaini bukan dari anggota Komisi I, sementara anggota Komisi I sendiri tidak ada yang meminta lembar jawaban untuk diperiksa satu-satu, bahkan Ketua DPRK sekalipun tidak meminta hal tersebut, karena mungkin menghargai dan menghormati kewenangan kami:

Kedua, sdr. Zulkarnaini bukan peserta ujian, tapi yang menjadi peserta ujian adalah istrinya yang kebetulan tidak lulus test tulis sesuai perangkingan, jikapun ingin melihat kertas jawaban, yang paling masuk akal adalah istrinya, itupun lembar jawaban sendiri, bukan lembar jawaban orang lain. Karena lembar jawaban orang lain adalah bersifat rahasia, tidak berhak kami berikan (Ini juga berdasarkan hasil konsultasi kami dengan aparat penegak hukum, karena  itu termasuk katagori lembar negara).

Kemudian terkait "Pengambilan Paksa" dokumen semua peserta di sekretariat Pansel Panwaslih,  tentu hal ini akan menghambat kerja Pansel Panwaslih, dan tahapan- tahapan.  Untuk itu kami Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen pada Minggu, 5 Mei 2024 kemarin sekira pukul 12.00 WIB di ruang rapat Ketua DPRK Bireuen yang dihadiri Ketua DPRK, Ketua Komisi I dan anggota sudah mengembalikan mandat/ kewenangan Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen melalui Ketua DPRK kepada Komisi I , dengan harapan persoalan ini bisa diselesaikan secara internal dan kelembagaan, supaya tahapan pembentukan Panwaslih Kabupaten Bireuen bisa dilakukan secepatnya, supaya agenda nasional terkait Pilkada tidak terganggu.

Demikian kami sampaikan, hal-hal lain terkait perusakan kantor, itu tidak relevan kami jelaskan, karena itu ranahnya sekretariat dewan.

| ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)