Sumut, Diduga Selewengkan dana Desa Waraga Laporkan Kepala desa dan Pejabat Sementara Desa Tebing Linggahara kepihak yang berwajib.
Sesuai surat yang di layangkan Arsad Dalimunthe mewakili warga setempat melaporkan Kepala desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu pada tanggal 8 Mei 2024, ini sebagai bukti ketikpercayaan warga dengan kepala desa nya.
Kepada awak media dikediamannya Arsad Dalimunthe ( Minggu19-05-2024) menjelaskan bahwa, laporan pengaduaan ini merupakan pengaduan masyarakat (Dumas), yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu, Inspektorat Pemkab. Labuhanbatu, Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu dan Camat Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
"Selaku warga yang tinggal di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, mengadukan kepala desa ke pihak - pihak yang terkait karena diduga banyaknya kejanggalan-kejanggalan dalam pengelolaan keuangan yang dikelola Kades Tebing Linggahara (SHR) dan Pjs. Kades Tebing Linggahara (N)" urainya.
Menurut Arsad,
Kejanggalan tersebut dapat dilihat dari : Banyaknya masyarakat Desa yang dimintai datanya bahkan berulang kali untuk kepentingan Bedah Rumah sejak tahun 2018 hingga tahun 2024 ini belum juga terealisasi.
" Padahal, Kepala Dusun (Kadus) Parlaisan (Abdullah Munthe) sudah menginformasikan bahwa warga yang sudah di mintai datanya untuk kepentingan bedah rumah di tahun 2019 akan direalisasikan. Ironisnya, hingga 2024 ini, Bedah Rumah tersebut belum terealisasi" imbuhnya.
Ditambah lagi Pengadaan Mobil Ambulance Desa. sepengetahuan warga Desa Tebing Linggahara, penyediaan mobil ambulance desa itu merupakan Program Pemerintah Tahun 2019. Namun, SHR selaku Kades Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu mengatakan pengadaan mobil ambulance desa itu di akhir 2023.
" Tidak cukup sampai disitu saja, sejauh ini belum ada perhatian pemerintah setempat terhadap pelaku UMKM, Dan ada pembangunan di Desa disamping Mesjid Dusun Hatinar A yang tidak memiliki papan plank pekerjaan dan tidak jelas sumber dananya darimana" ujarnya lagi.
Oleh karenanya warga menilai bangunan desa tersebut telah melanggar UU KIP no.14 tahun 2008
Kemuduan, Usaha BUMDES sejak 2017 sudah mangkrak namun ada informasi desa masih memberi penyertaan modal BUMDES senilai Rp. 30.000.000 dan hal ini ada datanya dalam penarikan dana Desa Tebing Linggahara tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2023. Namun kegiatan usaha BUMDES yang sudah mendapatkan dan penyertaan modal itu tidak ada sama sekali.
Ditambah lagi Honor perangkat keagamaan (Bilal Mayit dan Guru Mengaji) yang sudah beberapa tahun ini tidak pernah ada disalurkan. Padahal di desa-desa lain, honor Bilal Mayit dan Guru Mengaji itu tetap disalurkan hingga tahun 2024.
Anggaran Dana Desa TA 2023 Tahap I senilai 39.287.637 untuk Dana Pemeliharaan fasilitas jamban umum (Rehab MCK Umum) di Desa Tebing Linggahara. Padahal, MCK Umum di Desa Tebing Linggahara, tidak pernah ada,bahkan
penyaluran bantuan terindikasih tidak tepat sasaran.
Pembangunan jalan produksi pertanian sepanjang 400 meter di Dusun Parlaisan yang hingga kini (2024, red), belum terealisasi. Padahal, sekira Juni 2023 lalu, Kadus Parlaisan (Abdullah Munthe) mengungkapkan, jalan produksi pertanian sepanjang 400 meter di Dusun Parlaisan itu akan dibangun pada 2023 dengan dana dari APBDes Tebing Linggahara.
Dana hampang pada 2023 senilai Rp.80 juta untuk pembelian kambing, diduga disalahgunakan.
Atas dasar ini Arsad Dalimunthe mewakili masyarakat meminta APH untuk memamanggil dan memerika Kades Tebing Linggahara (SHR) dan Pjs. Kades Tebing Linggahara (N) serta para oknum yang terlibat.
| ***