Diduga lembaga ISLAND CENTRE Rampok Dana Desa Dengan Modus Bimtek Titipan,

Kasus
0

SamudraNews.com | Medan -Sumut, Bimbingan Teknis ( Bimtek )  Kepala Desa ( Geuchik -red) dan Kasi Keuangan desa se-kota Langsa selama 4 hari di mulai tanggal 20 sampai dengan 23 Mei 2024 yang dilaksanakan di Hotel Danau Toba Internasional Medan jalan Imam Bonjol nomor 17 Madras Hulu Medan Polonia Sumatera Utara 



Bimbingan Teknis ( Bimtek ) yang dilaksanakan oleh Lembaga ISLAND CENTRE diduga telah melanggar aturan perundang-undangan yakni diduga sumber dana digunakan dari Dana Desa tahun 2024 , masing - masing peserta di bebani biaya sebesar Rp.7.000.000,- per orang tidak termasuk uang saku peserta, sedangkan biaya tersebut diduga tidak ada dalam anggaran APBDes tahun 2024 .

Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Ketua Lembaga ISLAND CENTRE MZ via WhatsApp nomor 0811684***  Rabu ( 22-05-2024) namun  ketua lembaga hingga beberapa waktu di tunggu tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.

Salah seorang sumber yang tidak bersedia di sebut namanya saat di konfirmasi Selasa (21-05-2024) mengatakan " Bimtek di laksanakan selama 4 hari di mulai pada hari Senin tanggal 20 hingga tanggal 23 Mei 2024 masing-masing desa menghadirkan 2 personil yaitu kepala desa dan kasi keuangan ,  jumlah keseluruhan peserta yang hadir sekira 132 orang dari 66 desa di Kota Langsa atau sekitar
Rp.924000000 anggaran dana desa yang di ambil untuk BINTEK.

"Padahal Kejagung RI telah mengingatkan kepada Aparatur Desa di seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan anggaran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan Bimtek, dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023, namun kegiatan Bimtek ini tetap saja dilaksanakan, oleh lembaga ISLAND CENTRE, yang di duga sengaja merampok dana desa dengan modus Bimtek titipan" imbuhnya.

Unuk itu Diminta kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri segera lakukan pemeriksaan apakah Bimtek yang dilakukan oleh Lembaga ISLAND CENTRE melanggar perundang undangan ataupun pelanggaran hukum  segera lakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

| Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)