Diduga Ketua BUMdes Mulia Sepakat Selewengkan Dana 116 Juta 2017

Kasus
0

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Pengelolaan  BUMDes Mulia Sepakat di Desa Tanjung mulia kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang 2017 mulai di ungkap, Ketua BPD, Juhri diduga amburadul dalam pengelolaan dana BUMDes.

Saat media konfirmasi Ketua BUMdes Mulia Sepakat Sri Wahyuni melalui Juhri selaku pelaksana kegiatan ternak ikan Lele dan dia menjelaskan bahwa saat ini ketua BUMdes sedang di luar Kota.

Selama ini BUMdes Mulia Sepakat Desa Tanjung Mulia mengelola kolam ikan lele
sebanyak Sepuluh kolam yang terbuat dari besi dan Terpal berbentuk bundar dengan diameter 2 meter keliling memakan dana sebesar Rp.25 juta.

Kemudian setiap kolam di isi anak ikan Lele 4.000 ekor dikali  10 kolam menjadi 40.000 ekor ikan Lele, Namun tidak bersail karena 70% ikan Lele mati tidak dapat di selamatkan , yang tersisa hanya 30%.

"Dana yang di gelontarkan desa kepada BUMdes Mulia Sepakat 2017 
Sebesar 100 juta untuk beli bibit ikan lele dan pakan nya sedangkan modal membuat 10 kolam Ikan Lele 25 juta rupiah" ujarnya.

Selanjutnya Juhri menjelaskan" Sisa ikan yang hidup sebesar 30% dan berapa hasilnya saya lupa bila ingin lebih jelasnya lagi silahkan tanya kepada Sekretaris desa Tanjung Mulia yang sekarang (NH), semua berkas-berkas yang terkait dengan Bundes desa Tanjung Mulia sudah di serahkan kepada Sekdes.

Sesuai petunjuk yang di katakan Juhri, tim awak media beranjak menuju kantor desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa lakukan konfirmasi kepada NH selaku sekretaris desa Selasa (21-05-2024) dengan berparas bingung dan takut NH mengatakan " Tidak ada berkas - berkas apapun pada saya seperti yang di katakan Juhri dari tahun 2017 hingga saat ini tahun 2024 , namun saat awak media kembali lakukan konfirmasi sebatas berkas dan keuangan BUMDES NH semakin bingung.

Gelagat yang diperlihatkan sekdes membuat awak media semakin curiga "ada apa antara Juhri dan NH"? Mengapa tidak bisa memberikan penjelasan terkaut dana yang di kelola BUMdes Mulia Sepakat desa Tanjung Mulia tahun 2017.

Kemudian di hari yang sama awak media mengkonfirnasi 
Nuri Cahyani Harahap selaku Bendahara BUMdes Mulia Sepakat desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa dan bendahara mengatakan " BUMdes Mulia Sepakat tahun 2017 menerima kucuran dana segar darai Desa sebesar Rp.116.000.000.
Dana tersebut digunakan untuk pengelolaan budidaya kolam ikan Lele.

"Dana 116 juta itu di ambil  3 termin (tiga tahap) seluruhnya di serahkan kepada Pelaksana ternak Ikan Lele yaitu Syaifuddin Zuhri Nasution (Ketua BPD Tanjung Mulia, Ketua Pengawas BUMDES Tanjung Mulia dan Pelaksana Ternak Ikan Lele desa Tanjung Mulia) sesuai bukti penerimaan (kwitansi) setiap pengambilan uang hingga total seluruhnya sebesar Rp.116.000.000 ( seratus enam belas juta rupiah)" beber Bendahara. 

Dari hasil komfimasi awak media menemukan banyak   kejanggalan serta menduga  diduga Juhri CS telah melakukan korupsi dana ternak ikan Lele ataupun melakukan kecurangan demi memiliki dan memperkaya dirinya demi kepentingan pribadinya dan kroninya. 

Untuk itu diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Deli Serdang cq Kanit. Tipikor , Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam , Kadis Inspektorat, Kadis PMD Kabupaten Deli Serdang dan Camat Kecamatan Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait keuangan BUMdes Mulia Sepakat tahun 2017 desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa sebesar Rp.116.000.000,-  bila terdapat penyalahgunaan dan pelanggaran pidana ( korupsi) segera dilakukan tindakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

| Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)