Bea Cukai Langsa Beserta Tim Gabungan Ungkap Penyeludupan 10 Jenis Barang Ilegal

Kasus
0



SamudraNews.com |Langsa - Aceh, Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan beberapa tim patroli dan satuan tugas lainnya, berhasil mengamankan Sepuluh Item barang ilegal. Penindakan kegiatan impor ilegal itu di lakukan di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.


Kapada awak media dalam Konprensi Pers nya Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman menjelaskan bahwa
Operasi gabungan dilaksanakan  dari pukul 01.00 WIB dini hari hingga 15.00 WIB berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan senilai estimasi sebesar Rp 3,6 miliar.

"Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang. Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya" terangnya.

Penindakan ini di laksanakan setelah Tim Gabungan Bea Cukai Aceh pada tagal 15 mei 2024 mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.

" Lantas Tim melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002. Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan pengamanan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang" imbuhnya.

Lantas pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, pada saat melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim Patroli Laut BC 10030 bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak.

" Menerima info itu Tim Patroli Laut BC 10030 melakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai. Pukul 10.00 WIB, Tim Patroli Laut BC 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya" jelasnya lagi.

Lanjutnya, Pada waktu yang bersamaan, Tim Patroli Darat Gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan.

Tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor illegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku.

" Tim gabungan menemukan 
1. 9 (sembilan) unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha,Honda) dalam kondisi bekas.
2. Onderdil/Suku cadang kendaraan bermotor:
• 12 (dua belas) koli onderdil Harley Davidson.
• 9 (sembilan) koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.
3. Hewan:
• 1 (satu) ekor anjing ras.
• 1 (satu) ekor kura-kura dewasa jenis Indian star.
• 20 (dua puluh) ekor kura-kura albino anakan.
4. 11 (sebelas) koli tanaman hias.
5. 3 (tiga) koli kosmetik berbagai jenis dan merek.
6. 1 (satu) koli pakaian bekas.
7. Teh olahan:
• 10 (sepuluh) koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix).
• 6 (enam) koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix).
8. 1 (satu) koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan).
9. 1 (satu) koli grease pelumas tanpa merk.
10. 1 (satu) koli spare part alat berat" bebernya lagi.

Pada saat dilakukan Penindakan terhadap HSC dan barang-barang impor illegal tersebut, tidak ditemukan dokumen Kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor.

"Saat ini Kapal cepat (HSC) yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor illegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut, Sedangkan Barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut" ujar nya lagi.

Kemudian, Dari hasil penelitian kedapatan bahwa barang-
barang impor illegal tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor.

"Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada tanggal 16 Mei 2024. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian" tegas Sulaiman.

Kegiatan tersebut melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Kemudian untuk Barang Hasil Penindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini sebagai bukti Bea Cukai Langsa tidak hentihentinya melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke walayah tugasnya.

"Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memberantas kegiatan impor illegal serta menunjukan cerminan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban" tutupnya.

| Roby Sinaga 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)