APH Diharapkan Tindak Tegas Pangkalan Gas LPG Bersubsidi Diduga Bodong Dan Lakukan Pengoplosan

Kasus
0

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Diduga ada pangkalan Gas LPG 3 kg dan 12 kg bodong bahkan penimbunan gas 3 kg hingga seribuan tabung gas yang disimpan di gudang milik Ani alias Suyatmi di desa Sei Rotan dusun III Kecamatan Percut Seituan Deli Serdang.

Setelah terjadi musibah kebakaran dan ledakan yang sangat dahsyat di gudang penyimpanan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg siap edar beberapa hari yang lalu di jalan Mandor Jono milik N desa Sei Rotan kecamatan Percut Seituan Deli Serdang kini menjadi perhatian publik pada pangkalan gas bersubsidi 3 kg lainnya

Ketika Tim awak media melakukan penelusuran terhadap pangkalan  gas bersubsidi 3 kg diduga ilegal  yang juga keberadaannya tidak jauh dari lokasi kebakaran kemarin , pangkalan gas bersubsidi LPG3 kg dan 12 kg yang beralamat dusun 3 desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Sumatera  Sabtu (27-05-2024) tersebut tertulis sebagai pemilik Suyatmi.

Ketika di konfirmasi awak media pemilik pangkalan Suyatmi alias Ani (40) didampingi Sutriono Suami dan Putranya  Agung terkait dugaan pengoplosan gas LPG 3 KG dan legalitas usaha, Sabtu (25-05-2024) mengatakan
 " LPG 3 kg dan 12 kg di pasarkan ke daerah Sei Rotan sebanyak 280 tabung dan gas 12 kg hanya ada 20 tabung setiap minggunya.

Ketika di singgung legalitas pangkalan, dirinya menjawab, "Perizinan sudah ada" katanya.

Namun tidak bisa di buktikan, tidak lama kemudian Ani menunjukan kiriman VDF via handphone tentang perizinan pangkalan gas yang barusan dikirim dari Pertamina.

Namun alangkah anehnya saat tim awak media membaca PDF  tersebut bukan bukti perizinan tetapi hanya Kontrak Kerjasama Pengangkatan Pangkalan LPG 3 kg antaraatas nama ADITYAWAN jabatan Direktur, sebagai Agen LPG 3 Kg PT.PERTAMINA PATRA NIAGA sebagai Pihak Pertama (Pihak I) dan SUYATMI pekerjaan Wirausaha sebagai pihak Kedua (Pihak II) yang di tandatangani bersama dan di bubuhi materai 10.000.

Ironisnya apakah Kontrak Kerjasama yang telah mereka berdua tandatangani SAH secara hukum atau tidak,  terdapat kecurigaan yaitu  KAPAN DAN DIMANA SUYATMI MELAKUKAN TANDA TANGAN DIATAS MATERAI 10.000 TERSEBUT padahal Suyatmi berada di rumah dan sedang melayani konfirmasi wartawan, dan di kolom tanda tangan Pihak PERTAMA ADITYAWAN , Agen LPG 3 KG dari PT.HARIMUBAIQ ( Stempel), apakah Kontrak tersebut benar-benar RESMI atau SAH Dimata hukum (?) bukankah ADITYAWAN dari PT PERTAMINA PATRA NIAGA bukan dari PT.HARIMUBAIQ , aneh menjadi tanda tanya besar (?) yang benar yang mana atau apakah Kontrak Kerjasama tersebut PALSU atau hasil rekayasa komplotan Mafia Gas untuk mengelabui wartawan (?)

Pengoplos Gas LPG dapat diancam hukuman sesuai Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.2 miliar

PELANGGARAN DAN SANKSI PANGKALAN GAS LPG 3 KG :
-Menyalurkan LPG 3 Kg ke Industri/Pengoplos Pangkalan LPG 3 Kg langsung dilakukan Pemutusan , -Menyalurkan LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Pangkalan LPG 3 Kg langsung dikenakan Pemutusan.
-Tidak memasang papan nama pangkalan Skorsing Supply oleh agen LPG 3 Kg selama 2 (dua) minggu.
-Penjualan gas LPG 3 kg dengan melakukan penimbunan gas subsidi tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.
-Sementara pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah pusat, dapat untuk dikenakan sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun.
-Pelaku Penjualan Gas LPG 3Kg "Tanpa Izin" disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001  tentang Minyak dan Gas Bumi.

Warga Sei Rotan yang tidak bersedia di sebut namanya saat di konfirmasi awak media Sabtu (25-05-2024) mengatakan " Usaha gas itu setahu saya sudah ada 2 tahun selama ini kami tidak tahu kalau mereka melakukan oplosan gas 3 kg yang di pasarkan ke masyarakat, bila hal tersebut benar melakukan pelanggaran kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan sebelum terjadi suatu hal yang merugikan warga lebih banyak, bila terdapat secara nyata pengusaha LPG nakal beserta kroninya yang turut bekerjasama segera adili sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI. 

(Wt)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)