Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil mengamankan Seorang juru tulis judi (jurtul) togel di Pajak ikan Peukan Langsa. Tsk berinisial R (63), warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kepada Awak media Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.sos., S.H. M.Si, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap 22 April 2024 sekira pukul 22.30 wib oleh anggota Sat Intelkam Polres Langsa saat menjual nomor judi jenis togel kemudian di serahkan ke Reskrim, Selasa (23/04/2024).
"Pelaku judi togel atau Jarimah maisir ini melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, pelaku telah menyediakan fasilitas judi togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak memasang atau membeli nomor togel" ujarnya.
Lanjut Kasat, Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah pajak ikan ada agen yang melakukan atau menulis tebak nomor jenis togel sangat meresahkan masyarakat.
Selain pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka uang Rp.105.000,1 buah buku rekapan nomor, 1 hand dan 1 buah balpoin.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut" pungkas Kasat.
| ***