Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH mengatakan, kita lakukan pengerebekan disebuah rumah tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah karena diduga rumah tersebut kerap di jadikan temapat transaksi Narkoba.
Menindaklajuti informasi tersebut lantas pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menggerebek rumah tersebut.
" Dalam penggerebekan itu perugas mengamankan Pelaku berinisial ARS(30) Wiraswasta, Dusun Mawar Gp. Matang Panyang Kec. Langsa Timur. Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2020 ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,8 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa, dan kini berulah kembali" ujar Kasat.
Lanjut nya, Bersama tsk petugas jugak menyita BB 7 paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) Gram, 1 (satu) dompet warna biru, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) plastik tembus pandang, semua nya milik tsk.
" Guna penyidikan lebih lanjut saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Langsa” tutup Kasat.
| R.Sinaga