JPU Kejari Medan Menuntut Ratu Narkoba Asal Aceh Bersama 5 Rekannya Di Hukum Mati

Kasus
0

SamudraNews.com | Medan-Sumut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Hanisah alias Nisa 39 tahun, wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh dalam sidang di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 29 April 2024.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanisah alias Nisa dengan pidana mati,” ujar JPU membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Dalam perkara ini, JPU Rizkie Andriani Harahap dan JPU Tommy Eko Pradityo juga menuntut mati lima terdakwa lain yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria 31 tahun, warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lalu, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz 29 tahun, warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh; Mustafa alias Pak Muis 55 tahun, warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus 33 tahun, warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; dan terdakwa Maimun alias Bang Mun 54 tahun, warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu dan ekstasi.

Kemudian, bisnis barang haram itu berlanjut di Kota Medan. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mencium transaksi narkoba tersebut dan melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

Terdakwa Hanisah bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas BNN RI pada 8 Agustus 2023 di tempat yang berbeda. Dari penggeledahan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram (52 kg) dan 323.822 butir ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Sumber:  cnnindonesia.com

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)