Pj Bupati Aceh Timur hadir didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Aceh Timur Iskandar, SH,Barang bukti tersebut dihasilkan dari pengungkapan 107 perkara sejak Juni 2023 hingga Maret 2024, dimana 87 di antaranya merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu seberat 1.005 gram, ganja sebanyak 2.547 gram, dan ekstasi 1.070 butir.
Selain itu, pemusnahan kosmetik ilegal hasil penangkapan Bea Cukai, puluhan unit handphone, dua pucuk senjata api jenis Revolver, Airsoft gun, serta dua senjata tajam.
Proses pemusnahan barang bukti untuk sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara di-blender dan dibuang ke sapti tank, sementara ganja dan alat kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.
Handphone yang menjadi barang bukti dipecahkan, sedangkan dua senjata api dan senjata tajam dipotong dengan gerinda.
"Penyelenggaraan pemusnahan barang bukti ini mencerminkan tugas Kejaksaan sebagai pelaksana dalam proses peradilan pidana," ujar Lukman Hakim,Kejari Aceh Timur.
Tujuan dari pemusnahan ini adalah sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika oleh pihak yang bertanggung jawab.
"Harapan kami, Aceh Timur ke depan dapat terbebas dari narkoba, mewujudkan generasi emas pada masa yang akan datang" tandas Kajari
| Herdian