Masyarakat Berharap, Sebelum Ramadhan Imam Cik Mesjid Agung Meulaboh Sudah Terganti

Kasus
0

SamudraNews.com | Aceh Barat -Aceh  Terkait dana umat atau sedekah menyarakat ke Mesjid Agung Baitul Makmur Aceh Barat
yang terindikasi di salah gunakan oleh Imam Cik dan yang harus diingat, 
jamaah masjid terlebih donaturnya berhak untuk mengawasi manajemen keuangan masjid. Oleh karenanya Pengurus masjid wajib menyusun laporan keuangan secara berkala yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para donaturnya, Ujar Sekjen Jurnal Bayangkara News Aceh Ir.T Azwandy Rabu (28/2/2024).

"Laporan keuangan itu harus disusun secara profesional, menyebutkan keterangan untuk apa saja uang sumbangan digunakan, bukti-bukti pengeluaran juga harus terlampir sehingga trasparan" ujarnya.

Lanjutnya,Pengurus masjid mestinya adalah orang-orang yang rajin beribadah, tapi belum tentu dapat mengatur keuangan, belum tentu juga dapat mengatur prioritas anggaran tersebut.

"Kejujuran atau keserakahan adalah dua hal yang berbeda tidak bisa diukur dari rajin atau malasnya melakukan ibadah di Masjid" katanya lagi.

Lanjutnya, terjadinya dugaan penyimpangan dalam  penggunaan dana Mesjid Agung Baitul Makmur Aceh Barat bisa terjadi akibat orang yang paham hukum saat ini berdiam diri tidak melakukan aksi apa pun, hal ini yang membuat kejaliman di dalam mesjid atau oknum pengurus mesjid bisa leluasa menikmati uang mesjid tersebut.

Ditempat yang sama Abu Woyla (Agustam Efendi- red) Mengharapkan, tongkat Komanda Kapolres,Dandim dan Kajari Aceh Barat dapat di gunakan membrantas kejaliman yang bersarang di dalam mesjid.

" Kita berhap tongkat komando Kapolres, Dandim dan Kajari Aceh Barat dapat menumpas oknum oknum nakal yang mengotak ngatik Uang Mesjid, kita harapkan tongkat ketiga komando tersebut bisa bermanfaat seperti tongkat Nabi Musa yang memberantas ke Dzaliman di muka bumi ini" harap Abu Woyla.

Lanjutnya,Kita semua juga berharap sebelum Bulan Suci Ramadhan 1445 H ini Sekda Aceh Barat dapat mengganti imam Cik Mesjid Agung Baitul Makmur Aceh Barat.

" Berkat Kramat Abu Ibrahim Woyla dan Alm Abu Seman Tega, siapa pun yang melindungi dan membatu Imam Cik Mesjid Agung Baitul Makmur Aceh Barat Semoga di beri Azap dan kutukan oleh ALLAH terhadap dirinya dan keluarganya dan semua ini sesuai ayat
QS. Al-Isra' Ayat 81
وَقُلْ جَاۤءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۖاِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوْقًا

Dan katakanlah, “Kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap.” Sungguh, yang batil itu pasti lenyap" imbuhnya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra berikut;

وان المسجد حر يملك فلا يجوز التصرف فيه إلا بما فيه مصلحة تعود عليه أو على عموم المسلمين وأما مجرد المصلحة الخاصة فلا يكتفي بها في مثل ذلك فاتضح أنه لا يجوز إلا للمصلحة الخاصة بالمسجد أو العامة لعموم المسلمين

Status masjid adalah merdeka (tidak dimiliki oleh siapa pun). Karena itu, tidak boleh menggunakan milik masjid kecuali untuk kemaslahatan yang kembali pada masjid atau seluruh kaum muslimin. Adapun untuk kemaslahatan khusus (pribadi), maka hal itu tidak dinilai cukup (untuk menggunakan milik masjid). Maka jelas tidak boleh menggunakan milik masjid kecuali untuk kemaslahatan masjid atau kemaslahatan untuk seluruh kaum muslimin" pungkasnya.

| RGS

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)