Menyikapi hal tersebut Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Abu Woyla angkat Bicara, Menurut nya, AB yang sudah 5 tahun menjabat Imam Cik
Mesjid Agung Baitul Makmur Aceh Barat diduga tidak transparan dan layak di lakukan penyegaran oleh Bupati Setempat.
" Banyak dana mesjid yang perlu di pertanyakan, pertama dana pernikahan hak mesjid Agung sekitar 30 juta yang terindikasi di gunakan secara pribadi. Kedua Sedekah harian selama 5 tahun tidak jelas di pergunakan untuk apa. Ketiga dana penimbunan taman mesjid Agung lebih kurang 10 juta yang belum jelas. Keempat dana penggantian Bola lampu mesjid Agung sebesar 22 juta juga perlu di pertanyakan. Kelima,sedekah Jumat selama 5 tahun perminggunya hanya 4-5 juta, namun selama UPTD mesjid yang kelola sedekah jumat mencapai 6-8 juta setiap jumat nya" beber Abu Woyla.
Lanjut Abu Woyla, Mengenai uang pernikahan jatah mesjid yang di ambil oleh Imam Cik Mesjid Agung di akui Sekretaris mesjid Agung Surota dan kepala UPTD Mesjid Agung Indra Z, kemudian penyerahan dana Pernikahan hak Mejid diserahkan ke Imam Cik Mesjid Agung atas printah Sekda setempat.
"Kondisi ini yang membuat masyarakat (jamaah Mesjid Agung)
berharap Pj.Bupati Aceh Barat segera melakukan rotasi terhadap Imam Cik Mesjid Agung Baitul Makmur Aceh Barat, agar dana umat dapat digunakan sebagai mana mestinya, dan bukan untuk kepentingan pribadi yang bisa terjerat hukum" tegas Abu Woyla.
Lebih jauh Abu Woyla menambahkan, Kita berharap Pengelolaan Mesjid Agung Baitul Makmur Aceh Barat sesuai poksi nya. Imam Cik Mengelola tentang Ibadah, jangan mencampuri keuangan, karena sudah ada
bendahara Mesjid" tandasnya.
Namun sampai berita ini ditayangkan awak media belum berhasil menghubungi yang bersangkutan.
| Rgs