Foto Ilustrasi |
Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat menjadi korban Pelakor, pasal nya Suami nya sudah di rebut oleh salah seorang ASN di Dinas Kesehatan Aceh Barat berinisial "R".
Kepada media ini Rabu (28/2/2024) Zaiton mengatakan bahwa,sudah 6 bulan ini diri nya tidak di beri napkah batin oleh suami nya, karena suami nya susah di rebut oleh pelakor berinisial R yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Aceh Barat.
" Perselingkuhan suami saya dengan oknum ASN di Dinas Kesehatan Aceh Barat sudah berlangsung sejak lama, bahkan di kabarkan mereka sudah menikah Sirih" katanya.
Lanjut Zaiton, Dirinya hanya berharap Kepada pemerintah Aceh Barat agar dapat memberikan sangsi tegas terhadap oknum ASN yang didugakuat menjadi Pelakor.
" Selaku orang yang terzolimi karena ulah pelakor oknum ASN di Dinas Kesehatan Aceh Barat, dan meminta kepada Bupati Aceh Barat agar dapat memberikan sangsi berat terhadap ASN
berinisail R tersebut, karena ulang nya rumah tangga kami jadi tidak harmonis lagi" harap nya.
Menyikapi hal tersebut di tempat terpisah Kepala Jurnal Bayangkara News Perwakilan Aceh Abu Woyla angkat bicara, katanya, dugaan perselingkuhan oknum ASN (diduga jadi Pelakor bisa di pidana.
"Larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) yang berbunyi:
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah" katanya.
Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
"PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil" bebernya.
Lebih jauh di katakan Abu Woyla, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).
Jenis hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari:
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
pembebasan dari jabatan;
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Penjatuhan hukuman disiplin berat karena selingkuh tersebut dikarenakan pelanggaran PNS terhadap kewajibannya yang salah satunya adalah untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara. Disamping itu oknum ASN inisial R tersebut telah melanggar pasal 279 Ayat 2 undang undang hukum pidana yang menyebutkan barang siapa mengadakan perkawinan pada hal mengetahui padahal mengerahui perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk dapat di ancam dengan pidana penjara 5 tahun" tutup nya.
| RGS