Diduga Kepala Desa Titi Besi Tidak Transparan Kelola Dana Desa

Kasus
0

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Diduga Kepla Desa Titi Besi Kecamatam Galang Kabupaten Deli Serdang tidak tranpara mengola Dana Desa 2023. Hal tersebut di perkuat tidak ada terlihat papan informasi yang di pasang di kantor desa setempat.

Saat dikonfirmasi awak media Selasa (27/2-2024) Sekertaris desa Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Bambang Syahputra
terkait pengelolaan dana desa tahun 2023,Dengan enteng dan sombongnya sekdes menjawab, baliho APBDes realisasi sudah di pasang, tapi di buka oleh anak anak.

"Awal nya sudah di pasang papan informasi tapi di buka anak anak dan kalau kegiatan desa saya tidak bisa menjabarkan kalau tidak melihat buku. Karena buku dan fail di bawa oleh bendahara dan saya tidak punya data" ujarnya.

Sementara kepala desa Titi Besi Faisal Ramadan saat di konfirmasi mengenai kegiatan desa 2023 melalui selulernya, dengan irit menjawab "Nanti di lain waktu aja kita ketemu ya sambil"  menutup telfonnya.

Maka patut di duga kepala desa Titi besi beserta sekertaris dan bendahara, melakukan korupsi dalam pengelola dana desa terbukti tidak adanya terpasang info grafis juga sekertaris tidak dapat menjawab pertanyaan awak media di tambah lagi bendahara Titi Besi di telefon beberapa kali tidak menjawab dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap publik.

Di minta kepada inspektorat dan dinas terkait untuk meninjau ulang apa apa saja yang sudah di kerjakan oleh kepala desa Titi besi dan kroninya,
Dalam hal ini pengawasan dari Pemerintah Kecamatan Galang Camat beserta para kasi dan lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa Titi besi.

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa.

Hal tersebut telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Menindak lanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

| Waty

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)