Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Marida Fitriani, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas, Humas, Sri Wahyuni, kepada awak media, Rabu (8/2/2024).
"Para pemilih boleh membawa HP ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun dilarang membawanya masuk ke dalam bilik suara, guna mencegah terjadi kecurangan dalam pemilihan nantinya," kata Taufiqurrahman.
Taufiq menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan anggota Panwascam dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk dapat mengawasi dan memeriksa para pemilih yang membawa handphone ke lokasi TPS.
"Kita juga telah memberitahukan para saksi terkait larangan ini, dan bagi para pemilih yang membawa handphone ke lokasi pemilihan, agar terlebih dahulu dapat menitipkannya kepada petugas ataupun keluarga sebelum masuk dalam bilik suara," jelas Taufiqurrahman.
Ketua Bawaslu Kota Langsa mengingatkan, terkait larangan membawa handphone tersebut, adalah untuk mencegah potensi kecurangan seperti transaksi jual beli suara atau politik uang dalam proses Pemilu 2024.
"Bawaslu Kota Langsa dan jajarannya akan terus memeriksa dan memantau semua rangkaian proses Pemilu, untuk mencegah terjadi kecurangan di lokasi TPS," pungkas Taufikurrahman.
"KhaiONE "