Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggalakan ketahanan pangan (Ketapang) dengan cara membagikan unggas bebek dan ayam kepada seluruh desa bertujuan yang sangat mulia menciptakan perubahan yang lebih baik di bidang kesehatan dan kemakmuran sehingga warga terhindar dari gizi buruk (Stunting ).
Namun berda dengan desa Sei Putih Kecamatan Galang yang di pimpin oleh Pj.Herman Siregar ( ASN kantor camat Galang ), Seharusnya warga menerima bantuan ayam dan bebek sebanyak 7 ekor per KK ,kepada 8 dusun warga Sei Putih, dan total dana yang di gelontorkan Rp.296.000.000,- sesuai info grafis Perubahan tahun 2023.
Namun menurut 3 orang warga yang tidak bersedia di sebutkan namanya mengatakan,unggas Bebek dan ayam yang di terima hanya 5 atau 6 ekor ( bervariasi) kemudian bobot bebek dan ayam yang diberikan
berat nya sekira 4 ons hingga 6 ons.
Dengan kondisi ini warga akan di bebani untuk pemeliharaan lebih lanjut hingga anak ayam tersebut layak di konsumsi atau di kembangkan yang di perkirakan hingga 4 bulan ke depan ayam menjadi dewasa dan layak di komsumsi" jelasnya
Memperoleh informasi ini beberapa awak media Kamis ( 04-01-2024), mencoba mengkonfirmasi Pj Kepala Desa Sei Putih, namun beliau terkesan tertutup terkait ketahanan pangan dan tidak menghargai propesi wartawan.
Saat di konfirmasi beberapa awak media
Pj Kades terkesan tidak suka kepada Wartawan. Padahal dirinya sejak bulan Agustus 2023 menjabat sebagai Pj Kepala desa Sei Putih.
" Dengan nanada tinggi mengatakan, saya bukan tidak bersedia menjawab konfirmasi wartawan,
tetapi wartawan bila akan lakukan konfirmasi terlebih dahulu harus ada izin dari PMD selain izin dari PMD wartawan harus meminta petunjuk dari PMD juga "terangnya
Ternyata Pj Kades ini tidak memahami sejauh mana hak dan kewajiban profesi Wartawan yang di lindungi UU Pers.
Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas Profesinya telah diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 dan UU PERS No.40 tahun 1999.
"1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Jadi, sejak kapan ada pembatasan jika wartawan melakukan konfirmasi harus ijin PMD terlebih dahulu.
Perbuatan Pj Kades Sei Putih ini telah menghambat tugas pokok Pers dan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,"
Untuk itu, Diminta APH Polresta Deli Serdang cq.Tipikor Polresta Deli Serdang , Kadis Inspektorat, segera memanggil Pj Kades Sei Putih guna memeriksa kebenaran pemberitaan ini dan bila terdapat pelanggaran diduga penyimpangan dana ( korupsi ) segera di hukum sesuai Peraturan ASN ataupun Undang-undang yang berlaku di NKRI.
| waty