Diduga Kades Batu Gingging KKN Dana Desa

Kasus
0

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Untuk menciptakan masyarakat adil,makmur dan sejahtera sejak beberapa tahun silam hingga saat ini pemerintah Indonesia telah memberikan dana kepada setiap desa yang bersumber dari pusat dan pemerintah daerah seperti ADD dan DD yang di peruntukan untuk dapat mengatasi keperluan warga sesuai kebutuhan desa itu sendiri.

Selama ini secara terbuka dan transparansi pemerintah mewajibkan untuk di ketahui oleh masyarakat secara umum setiap tahunnya ADD dan DD digunakan dalam infrastruktur pembangunan, pemberdayaan atau kebutuhan lainnya yang sangat di butuhkan oleh warga sehingga dapat di rasakan seperti pembangunan jalan/ pengerasan jalan , Aspal, paving blok , drainase, Bumdes atau Pembinaan bimbingan teknis ( bimtek ) yang kesemuanya demi menuju suatu kesejahteraan yang lebih baik lagi.

Beda dengan pemerintahan desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba diduga tidak ada transparansi dan penuh tanda tanya, apa lagi tentang penggunaan dana desa yang terkesan tidak transparan.

Saat awak media Selasa ( 23-01-2024) mengkonfirmasi   Aan Sekretaris desa Batu gingging mengatakan " Info grafis tahun 2023 ( perubahan ) tidak ada , karena belum selesai dikerjakan tentang semua kegiatan Sekretaris Desa sama sekali tidak tahu menahu, semua itu pak Kades yang tahu saya  hanya lihat-lihat saja" ujarnya 

Kemudia di hari yang dama awak media mengkonfirmasi  Kaur Keuangan "H" tentang Ketahanan Pangan ( Ketapang ) mengatakan dan dia mengatakan bahwa " Dana Ketapang desa Batu gingging digunakan untuk membeli Lembu ( Sapi- red ) sebanyak 10 ekor terkait berapa besar dana yang di glontorkan untuk mbeki lembu saya tidak tahu.

" Masalah berapa besar dana untuk membeli lembu saya tudak tidak tahu kepala desa yang tahu, dan lembu tersebut kata nya di pelihara oleh ketua kelompok, nama nya saya jugak tidak tahu kepala desa yang tahu, dan dimana kepada siapa lembu itu dibeli juga saya tidak tahu kades yang urusan nya" jawabnya

Menjadi suatu yang sangat mengherankan mengapa Sekretaris desa dan Kaur Keuangan tidak tahu sama sekali tentang penggunaan dana desa dan Ketahanan pangan dan seolah olah semua Kades yang kendalikan.
Sehingga semua informasi tentang penggunaan dana desa sulit di dapat.
Padahal sesuai UU nomor 14 tahun 2008
tentang informasi keterbukaan publik  
wajib dilakukan.

Kemudian awak media mencoba menghubungi kepala Desa Batu Gingging inisial CA lewat kontak persona nya 
082332224*** namun sangkades bungkam dan tidak menerima telpon.
 
Untuk itu Bupati Deli Serdang, Kadis Inspektorat dan Kadis PMD dapat melakukan pemanggilan terhadap Kades Batu Gingging agar semua menjadi transparan dan jika terbukti melakukan penyimpangan dapat di proses hukum.

| WT



 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)