Diduga Ada Indikasih KKN Dalam Pengadaan Ketahanan Pangan Di Desa Sei Putih

Kasus
0


SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Oknum Pj Kepala Desa Sei Putih  Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang terindikasi selewengkan anggaran Ketahanan Pangan, Hal tersebut mulai terendus pada saat pengadaan program ketahanan pangan (ketapang). Tertera di papan info grafis menelan dana sebesar Rp. 296.250.000, Sabtu , (6/1/2024).

Informasi yang berhasil di himpun media ini dari berbagai sumber menyebutkan banhea, Dana tersebut di alokasikan untuk pembelian ayam dan bebek. Pada saat pembelian ada indikasi mengkotak katik anggaran, pasal nya bebek dan ayam yang di beli tidak sesuai dengan dana yang di gelontorkan sebesar Rp 296.250.000.

Berdasarkan data yang di himpun media ini pengadaan bebek dan Ayam araf sebanyak 2800 ekor di bagi 400 kk satu kk mendapat 7 ekor , jika di kakulasikan pembelian bebek dan Ayam 2800 ekor di kali 35000/ ekor =
Rp 98.000.000. Di pakan pelet dan jagung per KK 2 kg dengan harga pelet / kg 11500 dan jagung 7500/ kg nya dengan totol ke seluruhan Rp. 7.600.000.

Jika kita kakulasikan pembelian bebek dan ayam Rp98.000.000 Pembelian pakan sebesar Rp. 7.600.000 totol keseluruhan 105.600.000 (seratus lima juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan dana yang di gelontorkan sebesar Rp 296.250.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu) ada selisih dana Rp.190 650.000 (seratus sembilan puluh jut enam ratus lima puluh ribu).

Adanya Indikasi yang tidak wajar,lantas pada hari Kamis (4/1/2024) awak media ini meng mengkonfirmasi  sekertaris Desa setempat berinisial M dan dia mengatakan, mengenai dana untuk kegiatan ketapang itu sesuai dengan dusun dan jumlah KK kami  di sini 500 KK, dan dana itu untuk biaya pembelian ayam dan bebek.

" Semua ayam dan bebek sudah di bagikan kepada 400 KK tak terkecuali baik yang mampu ataupun yang tidak mampu, sedangkan rata rata ayam seberat 5-6 ons per ekor nya" ucap M

Sementara itu saat konfirmasi Bendahara desa, langsung menjawab "Saya hanya mengeluarkan dana sesuai kebutuhan" namun saat di tanyak siapa yang belanja pengadaan ternak tersebut? bendahara bungkam.

Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi Pj.Kades Sei Putih, namun beliau tidak meu menjawab.
Maka di duga Pj kades Sei Putih melanggar, UU KIP NO. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan juga bisa di katakan apa yang di maksud tersebut dalam rana tindak pidana korupsi.

Apa lagi Pj Kades Sei Putih seorang ASN Kasih PMD di Kecamatan Galang sudah pasti tahu hukum dan UU.

| Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)