“Oleh karenanya, program dan kegiatan yang kita susun ditujukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah tersebut, tentunya dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pembangunan dan kualitas lingkungan hidup,” Demikian disampaikan Pj Bupati HM Ali Yusuf Siregar pada Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2026, bertempat di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang pada Kamis (14/12/2023).
Harapan Bupati semua pihak terkait bisa fokus pada tujuan pembangunan yang dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Memulai langkah menuju pembangunan Deliserdang yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Bersama kita sadari, keberhasilan pembangunan Deliserdang merupakan keberhasilan kolektif dari para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, mari dukung, jalin kebersamaan dan sinergitas sebagai upaya mengatasi isu strategis, yaitu transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola,” ajak Bupati.
Dikatakan Bupati, forum konsultasi publik tersebut bisa menghasilkan saran dan masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan (stackeholders). Sebab, perumusan dan penyusunan RPD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2026 nantinya akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Deliserdang pada Dua tahun ke depan.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut juga merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.3 Tahun 2023, sebagai upaya dalam menyerap saran dan atau masukan dari pemangku kepentingan pembangunan daerah, dengan tujuan untuk menyosialisasikan penyusunan RPD Tahun 2025-2026 dilakukan bersamaan dengan penyusunan Rencana Strategi (Renstra) Tahun 2025-2026, menerima masukan dan aspirasi terhadap Ranwal RPD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2026, menyempurnakan Ranwal RPD dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi yang disampaikan para pemangku kepentingan, penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan RPD Tahun 2025-2026 didasarkan isu strategis aktual, penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan renstra perangkat daerah tahun 2025-2026 memperhatikan tujuan, sasaran RPD Tahun 2025-2026 dan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan pemerintah pusat sesuai kewenangan daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Deliserdang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan Undang-undang (UU) No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD dan RKPD; Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.3 tahun 2023 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan periode RPJMD berakhir pada tahun 2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran guna penyempurnaan rancangan RPD menjadi rancangan RPD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2026,” ucap Kepala Bappedalitbang.
Forum konsultasi publik tersebut dihadiri para pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Deliserdang; Kepala Bappedalitbang Sumatera Utara, Dr Ir Hasmirizal Lubis MSi melalui zoom meeting; Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Wahyu Yuwana Hidayat; Kepala Bidang PPED Bappedalitbang Sumatera Utara, Oktavia Siska Yanti SH; Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara, Dr Paidi Hidayat SE MSi; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Deliserdang, Ir Syarifah Alwiah MMA, dan lainnya.
| Waty