kepada Mahasiswa/i Fakultas Syari'ah IAIN Langsa, Sosialisasi MPU Aceh dimotori oleh Komisi -B MPU Kota Langsa, Selasa (19/12/2023).
Kepada awak media Ketua MPU Kota Langsa Tgk. H. Salahuddin Muhammad, S.Ud., M.H. melalui Tgk. Ismail Damanik. S. Sos. I. mengatakan bahwa, Kegiatan sosialisasi ini merupakan amanah dari MPU Aceh untuk mensosialisasikan fatwa fatwa MPU Aceh keseluruh masyarakat Kota Langsa termasuk lembaga pendidikan.
"Fatwa MPU Aceh yang di sampaikan di hadapan Mahasiswa Fakultas Ayari'ah IAIN Langsa tersebut berdasarkan Nota kesepahaman antara MPU Kota Langsa dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa tentang penyelenggaraan pengembangan sumberdaya manusia,pendidikan dan pembinaan Masyarakat yang ditandatangani oleh Dekan III Fakultas Syari'ah IAIN Langsa Dr. H. Yaser Amri, M.A. dan Ketua MPU Kota Langsa Tgk H Shalahuddin Muhammad, S.Ud. M.H yang akrab disapa dgn Abati Shalahuddin" ujarnya.
Menurutnya, Fatwa MPU Aceh Nomor 18 Tahun 2015 dan Keputusan MK Nomor 46/PUU/-VIII/2010. Status hukum anak luar nikah masih beragam.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan adanya hubungan status keperdataan anak dengan ayah biologisnya.
"Sementara itu, MPU Aceh juga telah mengeluarkan Fatwa yang sebaliknya dengan Putusan MK. Masalah yang diteliti adalah bagaimana status hukum anak luar nikah dilihat dari berbagai perspektif, bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam keputusan Nomor 46/PUU/-VIII/2010 terkait dengan penentuan status keperdataan anak luar nikah dan bagaimana tinjauan fatwa MPU Aceh No 18 Tahun 2015 tentang nasab anak yang lahir diluar nikah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang nasab anak yang lahir diluar nikah.
Dalam hukum Islam, nasab anak terputus dengan laki-laki pezina, begitu juga yang dimuat dalam Undang-Undang Perkawinan.
Adapun tinjauan Fatwa MPU Aceh terhadap putusan MK ada dua: Pertama, menetapkan terputusnya nasab anak pada laki-laki pezina yang sebelumnya MK tetap menetapkannya.
Kedua, Mahkamah Konstitusi menganggap deskriminasi terkait dengan pemutusan hubungan perdata anak luar nikah dengan ayah biologis, sedangkan MPU Aceh meninjau bahwa pemutusan hubungan nasab dan keperdataan anak dengan laki-laki zina dan menisbatkannya kepada ibu dan keluarga ibu anak, sebagai bentuk perlindungan nasab, bukan sebagai bentuk deskriminasi.
Atas dasar ini kami mengharapkan kepada adek adek Mahasiwa sebagai generasi muda penerus bangsa ini agar memahami bagai mana imbas dari perbuat zina sehingga anak terlahir di luar nikah" tandas nya
Dalam sosialisasi itu MPU Kota Langsa menghadirkan Anggota Komisi B. MPU Kota Langsa yakni :
1. DR. H. Tgk. Sulaiman Ismail. MA
2. Tgk. Ismail Damanik. S. Sos. I.
3. Tgk. Amiruddin. S. Pd, S. Sos
4. Tgk Muhammad Ahmad.
5. Umi Dahniar. S. Pd
6 Tgk Muhammad Yusuf ( Ketua Komisi B. MPU Kota Langsa)
7. Tgk Faisal. MA. ( Sekretaris Komisi A MPU Kota Langsa)
Sedang kan dari Fakultas Syari'ah,
IAIN Langsa diwakil Dekan I Anizar MA,Wakil Dekan II Faisal SHI, MA, Wakil Dekan III Budi Juliandi MA dan Ketua Prodi yang ada di Fakultas Syari'ah, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syari'ah IAIN Langsa.
| Roby Sinaga
|Roby Sinaga