Kegiatan di hadiri oleh Geuchik Edi Putra, A.Ma,Sekdes Nasir, Ketua Tuhapeut Tukiman beserta jajarannya, Pendamping Desa Julianto, tokoh masyarakat,Ketua Pemuda,seluruh perangkat Desa dan Masyarakat
Kegiatan Musdes tersebut dibuka oleh
Gechik Sukajadi Kebon Ireng Edi Putra,A.Ma.
Dalam paparan nya Geuchik mengatakan bahwa, Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula.
"Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur" beber Geuchik muda yang bertalenta itu.
Menurut Geuchik, mengacu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.
"Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah gampong menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Perencana Pembagngunan Desa"tandasnya.
Sementara itu Pendamping desa
Julianto menambahkan bahwa, musawarah Gampong (desa) sangat penting di laksanakan, karena Musyawarah itu porum tertinggi di gampong, apa saja yang mau di laksanakan harus melaluai musyawarah.
" Setiap rencana kegiatan harus hasil dari musyawarah dan dalam pengelolaan ADD ada 4 aitem yang wajib dilaksanakan,
1.BLT DD 25 persen
2.Ketahanan Pangan 20 persen
3.Setanting
4.Bumdes" urai Pendamping Desa.
Menurut Pendamping, melalui Masyarakat desa masyarakat bebas mengajukan berbagi usulan kegiatan yang tidak bertentangan dengan aturan dan memang yang piyoritas untuk di kerjakan.
" Karena tidak semua dana desa itu bisa di gunakan untuk pembangunan, maka melalui musyawarah ini lah kita bisa mengetahui mana yang pioritas dan mana yang selala biasa" tandas nya mengahuri.
|Roby Sinaga