Diduga Pengusaha Galian C Ilegal Di Tanjung Morawa Merasa Kebal Hukum

Kasus
0

SamudraNews.com | Deli Serdang- Sumut, Diduga Galian C Ilegal kini kembali beroperasi di kabupaten Deli Serdang, tepatnya di jalan gang  Rambutan desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang

Sudah hampir 3 tahun pengorekan tanah berjalan lancar tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak hukum. Pernah ada pelarangan ataupun razia di duga hanya isapan jempol belaka, diduga hanya formalitas yang di lakukan oleh oknum keamanan ataupun aparat hukum Kabupaten Deli Serdang ataupun dari  pihak provinsi Sumatera Utara.
Pengorekan off hanya beberapa hari saja selanjutnya beroperasi kembali begitu seterusnya.

Satu Minggu yang lalu diduga  ada instruksi kabar yang di bawa oleh burung bahwa akan ada razia dari kepolisian Polda Sumatera Utara ataupun  dari Satpol PP  Provinsi Sumatera Utara lalu kegiatan off hanya beberapa hari saja dan kini hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 pengorekan tanah galian C ilegal kembali beroperasi dengan lancar, kendaraan dumtruk keluar masuk kelokasi korekan memuat dan mengangkut keluar lokasi diduga untuk di komersilkan ke pengusaha batu bata ataupun peruntukan lain hingga pukul 20.00 wib masih tetap beroperasi.

Karena kegiatan galian C ilegal tersebut terpantau langsung oleh awak media inspratruktur jalan umum rusak dan berlubang karena dilalui oleh kenderaan dumtruk yang bermuatan tanah korekan melebihi tonase pada muatan setiap melintas.

Tim  Wartawan yang bergabung di IWO Indonesia DPD Deli Serdang melakukan konfirmasi kelokasi galian C ilegal dimaksud  beberapa warga yang berada dilokasi mengatakan " Tidak tahu siapa pemilik  yang mengorek tanah galian C tersebut " tegasnya

Dalam aturan UU galian C  bagi pengusaha yang melanggar UU maka akan di kenakan sangsi : 
Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," 

Ipda Erikson David Hutauruk SH Kanit Tippiter Polresta Deli Serdang saat di konfirmasi via telepon nomor 0813-6233-0xxx Sabtu (09-12-2023) mengatakan " Terima kasih atas informasinya dan kami respon akan lakukan lidik ,  " jawabnya

Diminta kepada aparat hukum Polda Sumatera Utara cq Unit Tippiter Polresta Deli Serdang dan Satpol PP provinsi Sumatera Utara , Kepala Desa Telaga Sari segera menutup dan menangkap pengusaha galian C ilegal sekaligus alat kerjanya berupa alat berat excavator sebanyak 2 unit yang digunakan melakukan kegiatan galian C yang diduga Ilegal. 

| Wt 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)