Membangun Sinergitas Pers, Presidium FPII dan DPI Kungker ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat

Kasus
0

SamudraNews.com | Jakarta, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati didampingi  Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan,S.Ag melakukan Kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. 

Kedatangan Ketua Presidium FPII dan rombongan di sambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat A.Md.Im., S.H., M.Si., Kamis, (16/11/2023). 

"Kunjungan kerja ketua presidium  FPII ini dalam rangka membangun sinergitas Pers dan Dirjen Imigrasi serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat" ujar  Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati yang kerap disapa Bunda itu .

Menurut Bunda, Silaturahmi ini menjadi bukti nyata bahwa FPII dan DPI juga turut serta bersinergi dan berkolaborasi untuk membangun bangsa menuju nusantara menjadi mercusuar dunia.

Sementara itu Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan, S.Ag.mengatakan, Walaupun kami bukan konstituen Dewan Pers, Kami punya kode etik jurnalis independen yang juga menjalankan fungsi tugas jurnalistik sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, juga bagian dari anak bangsa yang mempunyai tanggung jawab menjadi alat kontrol sosial masyarakat memberitakan terkait pencapaian - pencapaian dan prestasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Dirjen Imigrasi ,Khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat,

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat membeberkan bahwa 
Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Jakarta Pusat akan menggelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Layanan Izin Tinggal WNA di Hotel Swis-Bellinn Kemayoran pada sore hari ini.

"Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal" ujarnya.

Menurut Wahyu, tujuan dari sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman sehingga masyarakat mampu mengimplementasi
kan pelaksanaan Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2023 dengan baik.

"Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa "imbuhnya.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Imigrasi menganut sistem selective policy dimana hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat saja yang diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Kami juga akan membahas pemaparan materi tentang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Jasa yang menyampaikan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia." ujar Wahyu. 

Nantinya akan dipaparkan terkait Visa dan Izin Tinggal oleh Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian dan yang terakhir btentang Kewajiban Perpajakan Orang asing yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI atas kunjungannya dan semoga silaturahmi ini menjadi ajang sinergitas dan kolaborasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat." pungkas Wahyu.

Sumber: 
Presidium FPII

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)