"Ya, betul saya sebagai warga negara yang baik saya memenuhi panggilan penyidik dan telah menghadap ke Penyidik Reskrimsus Polres Tangerang Kota." Ujar Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Goenawan, S.Ag pada awak media pada Sabtu pagi, (4/11/2023).
Terima kasih atas kehadirannya, Kami membutuhkan keterangan terkait anggota saya yang di Laporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh Ir.Ardiyono terkait dugaan
obstruction of justice." ujar Lilik
menirulan ucapan Kanit Reskrimsus Polres Metro Tangerang Kota AKP. Gusti Arsyad.
Obstrution Justice adalah tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya.
Kenudian Penyidik bertaya ke saya, Apakah Bapak Lilik Adi Goenawan pernah memukul Ir.Ardiyono di ruangan Penyidik Unit 5 Polres Metro Tangerang Kota pada akhir tahun 2022 kemarin.
" Lantas saya jawab" Saya tidak pernah memukul Ir.Ardiyono , logikanya kalau Saya memukul tentu penyidik langsung melakukan proses hukum apalagi diruang Unit V Reskrimum Polres Metro Tangerang Kota." tegas Dewan Pakar FPII Lilik Adi Goenawan,S.Ag.
Penyidik : Apakah Bapak Lilik Adi Goenawan merasa dalam hal tersebut Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melakukan obstrution justice terkait kejadian tersebut."
" Saya merasa tidak pernah memukul Ir.Ardiyono dan menurut saya tak ada Obstrution Justice yang dilakukan APH Polres Metro Kota Tangerang."ujar Lilik Adi Goenawan lagi.
Penyidik : "Apa tujuan Ir.Ardiyono melaporkan Penyidik Polres Metro Tangerang Kota"?
" Saya tidak tahu." jawab Dewan Pakar FPII.
Penyidik: "Apakah Bapak Mengenal dimana Ir.Ardiyono?."
" Saya tidak kenal sebelumnya dengan Ir.Ardiyono namun saat Ketua Umum PPWI sedang mempunyai masalah hukum di Polres Lampung Timur saya satu mobil dengan Ir.Ardiyono yang mengaku sebagai Ketua PPWI Kabupaten Bekasi diyakinkan dengan Mobil Branding PPWI."jawab Dewan Pakar FPII.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Arhur Noija, SH mengatakan Kami akan segera meminta klarifikasi ke Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho, SH.SIK.M.Si, terkait anggota Polres Metro Tangerang Kota yang di Propamkan oleh Ir.Ardiyono.
" Kami sudah mendapat Kuasa Khusus dari Dewan Pakar FPII Lilik Adi Goenawan untuk mengambil langkah hukum dan membuat Laporan Polisi terkait Pelaporan yang dilakukan oleh Ir.Ardiyono terhadap klien kami dan juga beberapa APH Polres Metro Tangerang Kota." tegas Arthur.
" Pelapor harus bisa membuktikan "Obstrution Justice" terhadap APH Polres Metro Tangerang Kota apalagi menyangkut kehormatan dan nama baik klien kami." tutup Arthur.
" Segala hal yang menyangkut Ir.Ardiyono saya serahkan ke Kantor Hukum ART & Rekan,tentu Kuasa hukum kami akan mengambil langkah tegas." pungkas Lilik Adi Goenawan,S.Ag CEO PT.Jurnalis Nusantara Satu.
*Sumber: Presidium FPII*