Kepada awak media Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, didampingi Kabag Ops selaku Plh Kasat Reskrim, AKP Dahlan dan Iptu Prima Pringgo Putra, Senin (23/10/2023) menyatakan, benar Polres Langsa telah mengamankan terduga terlapor dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berinisial IS dan FS.
"Polres Langsa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor akun bodong bernama Usman Udin tersebut" ujar Kapolres.
Selain itu,kata Kapolres, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Aceh untuk mengungkap secara terang benderang kasus akun bodong tersebut.
"Saat ini Polres Langsa juga sedang menunggu keterangan Saksi Ahli untuk bisa mengungkapkan kasus pemilik akun Usman Udin di media sosial, karena untuk mengungkapkan kasus ITE ini mengharuskan keterangan saksi ahli yang berwenang terkait informasi dan teknologi" imbuh Kapolres.
Terkait dengan terduga terlapor pemilik akun bodong Usman Udin,ke dua terduga terlapor sudah dikenakan wajibkan melapor ke Polres Langsa seminggu 2 kali, yakni setiap hari Senin dan Kamis.
"Artinya, setiap perkembangan kasus akan disampaikan juga ke pelapor," tutup Kapolres Langsa.
| Roby Sinaga