Kuasa Hukum : MSA Diduga Pelaku Sodomi Terhadap Santri Harus Diproses Hukum

Kasus
0
Kuasa hukum korban Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dan Maulana Akbar,S.H

SamudraNews.com | Langsa-Aceh, Kota Langsa Kembali di gegerka ulah bejat seorang oknum ustadz berininsial MSA (40) karena diduga kuat telah melakukan Jarimah Liwath terhadap anak / pencabulan / pelecehan seksual terhadap MS (13) yang merupakan santrinya sendiri.

Kepada media ini Selasa (17/10/2023) Kuasa hukum korban Muhammad Iqbal, S.H., M.H. didampingi Maulana Akbar,S.H.mengatakan, saat ini
Ibu Kandung korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Langsa didampingi oleh lembaga perlindungan anak  UPTD.PPA DP3A Kota Langsa dan kami selaku Kuasa Hukum,dengan bukti Lapor Nomor Laporan Polisi : LP/B/191/X/2023/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 16 Oktober 2023, dan saat ini pelaku sudah di amankan oleh pihak Polres Langsa.

"Pelaku MSA diketahui saat aktif mengajar di salah satu SMA di Kota Langsa, dia juga mendirikan yayasan pendidikan dan membuka pondok pesantren untuk pelajar tingkat menengah pertama (SMP-IT) di  gampong Merande Tengah kecamatan Langsa Lama" beber pengacara muda yang bertalenta itu.

Menurut Iqbal, korban MS (13), merupakan pelajar tingkat SMP yang menimba ilmu di ponpes tersebut sejak Juli 2022, lalu. 

"Perbuatan ini terungkap kurang lebih 2 minggu yang lalu setelah ibu kandung korban melihat perubahan sikap yang secara drastis dari korban.
Karena curiga dengan kondisi MS seperti anak ketakutan lantas ibu kandung korban menanyakan kepada korban dan akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya selama masih aktif belajar di SMP IT tersebut" imbuh .

Saat ini, baik Ibu Kandung Korban, Korban maupun pelaku sedang diperiksa dan diambil keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Langsa.

Bahkan pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan seterusya akan melanjuti proses penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku

Kornologis 

Berdasarkan keterangan Korban kepada orang tuanya, 
Peristiwa bejat itu berawal sejak 2 (dua) bulan korban masuk sekolah, Korban mengalami penyakit kulit scabies, lantas pelaku membatu mengobati korban, namun pelaku juga ikut menyentuh alat kelamin korban.

"Alat kelamin korban berulang kali dipegang-pegang bahkan pelaku melakukan oral sex terhadap alat kelamin Korban.
Tidak cukup sampai disitu,Pelaku juga  beberapa kali memaksa Korban untuk men****ti kemaluan Pelaku.
Pelaku juga sering men****ti beberapa bagian tubuh Korban, misalnya dada, paha dan wajah" beber Iqbal lagi.

Setelah merasa puas melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk tidak mengungkapkan kejadian ini kepada siapapun dan jika mengadu, korban diancam akan dikeluarkan dari pesantren.

Bahkab pelaku juga ada memasukkan salah satu jari tangannya ke dalam dubur Korban.

Perlu untuk digarisbawahi, ini adalah ulah oknum ustadz dan sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam. Mari kita fokus dengan perbuatannya dan jangan menyamakan hal ini dengan semua lembaga pendidikan Islam yang ada di Kota Langsa" pungkas Iqbal.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)