Kepada awak media Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K menjelaskan, pengungkapan ladang ganja tersebut bermula dari hasil penangkapan Tsk A dengan barang bukti 18 kg ganja kering siap edar
pada Jumat, 8 September 2023, lalu.
“Tersangka inisial A (32) berhasil diringkus petugas di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, bersama barang bukti 18 kg ganja kering,” terang Deden.
Lanjut Kapolres, setelah di introgasi tsk A mengkui ganja tersebut diperoleh dari teman nya berinisial D (38) selaku penjaga kebun.
Berbekal keterangan tsk A ahirnya pada Jumat, 6 Oktober 2023 kita berhasil meringkus tsk D di rumahnya, kawasan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang" tegas Kapolres.
Lanjut Kaoplres, dari hasil interogasi tsk D mengakui bahwa ganja tersebut sebenarnya diperoleh langsung dari kebun milik tsk A.
Kemudian bersama tim dan tsk A langsung menuju ke ladang ganja tersebut, tiba di lokasi Tim menemukan ladang ganja diperkirakan seluas 5 hektar tersebar 05 titik di Kecamatan Sawangan Kabuapten Aceh Utara.
“Luas ladang ganja secara keseluruhan diperkirakan 5 hektar dengan jenis tanaman bervariasi, dari pembibitan sampai ada yang sudah dipanen,” Kapolres.
Menurut Kapolres, Seluruh ladang ganja saat ini telah di musnahkan dengan cara di cabut kemudian di bakar. Dan sebagian lagi dibawa sebagai barang bukti.
" Setelah kita memusnahkan ladang Ganja tersebut, lantas para tsk dan barang bukti kita boyong ke Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut" tandas perwira berapngkat dua melati di pundak itu.
| Redaksi/Roby Sinaga