Jurnal Bhayangkara News Aceh Memberi Pendampingan Hukum Kepada Warga Padang Sikabu Diduga Dihiyanati PT.KTS Ltd

Kasus
0

SamudraNews.com | Aceh Barat-Aceh, Karena merasa hak nya bertahun tahun  tidak di penuhi oleh pihak PT.Karya Tanah Subur (KTS) Ltd, sehingga masyarakat Padang Sikabu Kecamatan Kaway XVI Kab Aceh Barat memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Kepala Jurnal Bayangkara News Perwakilan Aceh Agustam Effendi yang kerap disapa Abu Wayla.

Kepada media ini Agustam Effendi 
di dampinggi kepala 
Biro Jurnal Bayangkara News 
Aceh barat Kaharuddin Jumat (6/10/2023) mengatakan, dari keterangan ahli waris  (pemberi kuasa red) Baharuddin bahwa, 
Dari surat perjanjian tahun 1984 yang di tandatangani oleh Teuku Oesman Yacoeb selaku dirut PT.Karya Tanah Subur dengan Waki Itam Bin Teungku Tong selaku Kemukiman gunong Keuh Kecamatan 
Kaway XVI Kab Aceh Barat, cukup jelas di sebut kan bahwa PT.Karya Tanah Subur selaku pihak pertama bersedia memberikan sewah tanah seluas 9 ha untuk pembibitan kelapa sawit dengan sewa tanah 20 bambu beras setiap bulan nya.

Namun janji PT.Karya Tanah Subur samapi saat ini tidak di tepati dan masyarakat pemilik tanah mersa di jolimi bak pepatah " Air susu di balas Air tuba" ujar Agustam.

Lanjut Agustam, dengan ada nya kuasa pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat dari penindasan PT.Karya Tanah Subur, maka 
Kepala Jurnal Bayangkara News Perwakilan Aceh terus melakukan  koordinasi dengan pihak terkait di bidangnya.

"Kita tidak akan tinggal diam jika setelah damai komlik Aceh masih ada perusahaan yang menindas masyarakat Aceh Barat, mengingat bayak perjanjian yang sudah di sepakati bersama namun PT.Karya Tanah Subur tidak menepati nya hingga bertahun tahun lama nya, dan ini juga sebagai penghiatan perusahaan kepada masyarakat Aceh Barat" ujar Agustam.

Lanjut Agustam, seperti perjanjian tanggal 16 januari 1991 antara T.Oesman Yacoeb dengan kepala desa padang sikabu M.Yunus, cukup jelas, bahw penyerahan sebidang tanah atas nama almahum wakitam belum sempurna bila satu barak ukuran 4x 6 meter yang diserah kan oleh S.Darmawan dirut PT.Dina Maju di desa Padang Sikabu dan pembongkaran di akan dilakukan oleh PT. Karya Tanah Subur, dan akan di bangun kembali barak tersebut.

Namun perjanjian tersebut sampai saat ini tidak di tepati oleh PT. Karya Tanah Subur, dan ini juga termasuk bentuk penindasan dan penghianatan bagi bangsa Aceh" tandas Agustam.

| R.Sinaga


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)