kepala Jurnal Bayangkara News Perwakilan Aceh Agustam Effendi (Abu Woyla) |
memperjuangkan apa yang menjdi hak masyarakat Padang Sikabu Kecamatan Kaway XVI Kab Aceh Barat , Kepala Jurnal Bayangkara News Perwakilan Aceh Agustam Effendi yang kerap disapa Abu Woyla menyurati PT.Karya Tanah Subur (KTS) Ltd, dan surat tersebut di layangkan pada tanggal 11 oktober 2023.
Saah satu bukti yang di ingkari PT.KTS sejak 1991 |
Kepada media ini Abu Woyla Kamis (12/10/2023) mengatakan bahwa, selain kita menerima kuasa dari masyarakat untuk memperjuangkan hak nya, dan selaku putra Aceh merasa terpanggil untuk menyelesaikan permasalahan ini, mengingat apa yang sudah di sepakati bersama sejak tahun 1991 sampai hari ini masyarakat tidak menerima apa yang sudah menjadi hak nya.
" Atas dasar ini kami selaku kepala Jurnal Bayangkara News Perwakilan Aceh menyurati pihak PT.
Karya Tanah Subur (KTS) Ltd, mengingatkan mereka agar menepati perjanjian yang sudah di sepakati bersama tertanggal 16 Januari 1991 yang di tandatangani oleh T.Oesman Yacoeb selaku perwakilan dari PT.KTS dan kepala Desa Padang Sikabu M.yunus" urai nya.
Menurut Abu Woyla, Apa yang menjadi hak masyarakat yang sudah di sepakati bersama melalui butir butir perjanjian dan jika pihak PT.KTS tidak menepati janjinya selama kurang lebih 31 tahun, ini juga sudah masuk dalam pelanggaran hukum yang harus di pertanggung jawabkan.
"Jika surat yang kami layang kan tidak di anggap oleh PT.KTS,maka kami akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat sampai ke ranah hukum, mengingat di NKRI siapa saja sama di mata hukum" ujar Abu Woyla.
Padahal, kata Abu Woyla, sesuai data Investigasi Jurnal Bayangkara News Perwakilan Aceh pada tahun 2010 Bupati Aceh Barat Ramli MS kala itu sudah menyurati Komisaris PT KTS untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak Masyarakat sesuai hasil kesepakatan bersama, namun terkesan sengaja di abaikan oleh pihak PT KTS.
" Untuk itu Jurnal Bayangkara news perwakilan Aceh tidak akan tinggal diam jika perusahan PT.KTS tidak ada itikat baik nya untuk memberikan apa yang menjadi hak Masyarakat Padang sikabu. Mengingat Indonesia sudah Merdeka sejak 1945 , mengapa masih ada yang menjajah bangsa sendiri, ini kejahatan nama nya yang harus kita berantas sampai tuntas. Untuk itu Jurnal Bayangkara News Perwakilan Aceh meminta kepada PT KTS Ltd untuk mengembalikan aset tanah milik Baharuddin alias Sikleng bin almarhum Wakitam dan membangun kembali 4 buah gudang yang berukuran 4 meter X 6 meter sesuai dengan surat pernyataan T. Oesman yacoeb atas nama PT.KTS" tandas Abu Woyla.