Foto Ilustrasi |
MR diduga kuat menjadi predator Sex yang telah merudapaksa 2 orang santriwati nya berulang-ulang kali sejak usia 15 tahun sampai berumur 18 tahun.
Yang lebih mengejutkan lagi MR dirudapaksa santriwatinya di area mushala, kantin dan di ruang ulama, para korban melayani napsu bejat MR dibawah acaman.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, para korban sudah melaoprkan pelaku MR ke Polres Langsa
dengan Surat Laporan Nomor: STTLP/186/X/2023/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh pada tanggal 10 Oktober 2023 dan Nomor: STTLP/187/X/2023/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 10 Oktober 2023.
Kemudian media ini mengkonfirmasi Muslim A Gani SH, dan Dian Yuliani, SH selaku kuasa hukum dari para korban Senin (16/10/2023) mengatakan, Bagi kami selaku kuasa hukum dari para korban pelecehan seksual tidak ada tawar menawar,
kasus ini harus segera diproses hukum.
" Bahkan para korban melalui kami selaku kuasa hukumnya menolak jika ada upaya Restorative Justice, karena kasus ini harus jadi atensi dan wajib lanjut ke pengadilan agar ada efek jera buat predator sex yang sekaligus seorang pedofilia karena ada korban yang masih di bawah umur" ujarnya.
Lanjutnya,Apalagi pelaku adalah ahli agama, seorang Mudir Dayah, yang seharusnya memberi contoh mana yang hak dan mana yang batil, bukan malah mencari ke untungan dengan jabatan nya selaku Mudar dan leluasa menjdi predator Sex.
" Untuk itu selaku kuasa hukum Kami berharap semua pihak mengawal kasus ini, agar pelaku dihukum maksimal sehingga tidak terulang lagi kasus yang sama,dan jika ada korban lain yang belum berani speak up,tolong jangan takut untuk melapor, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban korban lain" tandas kuasa hukum.
Dihari yang sama media ini juga mengkofirmasi Kapolres Langsa melalui Kanit PPA Bripka Ali Akbar, SH Via WhatsAppnya dan dirinya membenarkan ada nya laporan tersebut.
"Benar, Saat ini Tim Remob Polres Langsa sudah bergerak untuk nangkap pelaku" tulisnya.
| Roby Sinaga