Keapada awak media Senin (2/10/2023)
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa,
Dari pengungkapan 12 September hingga 2 Oktober 2023 sebanyak 998 tsk pelaku jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Dengan rincian pemakai sebanyak 241 orang dan jaringan 757 orang.
"Ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap itu atas pengungkapan dari 737 kasus tindak pidana narkotika dari seluruh wilayah Sumatera Utara" imbuhnya.
Lanjut nya, Dari para tsk pelaku jaringan narkoba petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 29,6 kg, ganja 114,5 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 992 butir.
"Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba turut diamankan uang tunai senilai Rp118.182.000 hasil dari penjualan narkotika. Kemudian sepeda motor 136 unit, mobil 10 unit, handphone 406 unit, timbangan elektrik 104 unit dan bong alat hisap sabu 107 unit" terangnya.
Disitanya uang tunai bersama sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya, sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskin para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara, dan Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika sampai ke akar akarnya.
"Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba, Tidak ada tempat bagi bagi para pelaku hingga jaringannya," pungkasnya.
| Red/ wt