Kejari Makassar Ringkus TSK Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan di Gowa

Kasus
0

SamudraNews.com | Makasar-Sulsel,
Mangkir dari Pemanggilan Kejari Kota Makassar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, Pelaku bermana Ridhana R, di nyatakan DPO karna tidak konforatif.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kejari Kota Makassar bersama Tim Intelejen intens melakukan pencarian terhadap saudara Ridhana. R 

Tak Menempuh waktu yang lama, Kejari Kota Makassar bersama Tim Intelejen berhasil amankan saudara Ridhana R dengan cara melakukan penggeledahan dan Penangkapan terhadap tersangka.

Ridhana R tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar  tahun 2021 di Perumahan Pallangga Mas I Lel Bontoala Kec. Panllangga Kabupaten Gowa.

Hal tersebut di sampaikan Kejari Gowa. Andi Sundari SH, MH saat menggelar Jumpa Pers di Kantor Kejari Kota Makassar, Jum'at, 22 September 2023.

Lanjut Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan,  bahwa tersangka Ridhana R ditemukan sedang bersembunyi diatas plafond rumah yang diduga milik Alfin yang mengaku calon suami tersangka Ridana R.

"Saat penangkapan tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassae, sempat mendapat perlawanan dari pihak Alfin yang menggerakkan beberapa preman untuk mencoba mengahalangi penangkapan,  namun atas  bantuan Tim Intelijen Kejari Makassar dan Tim Intelijen Kejari Gowa serta bantuan pengamanan dari 
Polres Gowa sehingga Tim Penyidik dapat meringjus Tersangka Ridhana R" ungkap Andi Sundari

Dijelaskan Kejari Makassar  Andi Sundari,  penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara patut namun Tersangka selalu mangkir, sehingga Kegiatan penangkapan tersebut terhadap tersangka Korupsi Ridhana R, mendapat pengawalan dan pengamanan dari ketat dari Tim Intelijen Kejari Gowa dan petugas Kepolisian dari Polres Gowa. 

"Tersangka Ridhana R Selanjutnya di 
Boyong ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ungkap Andi Sundari.

Dikatakan Andi Sundari tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi.

Dan selanjutnya tersangka 

Kerugian Negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 662.650.072,-, terang Andi Sundari.

" Untuk itu kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Intelijen Kejari Gowa juga jajaran Polres Gowa yang telah membantu mengamankan tsk" imbuhnya.

Andi Sundari  menegaskan bahwa, Pihaknya akan menindak tegas
semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintanangi prosed penyidikan yang kami lakukan, tadas Kajari Makassar.

Sumber : FPII cyber

| Red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)