"Viralnya di media online nasional kegiatan saat akan diadakan pengukuran oleh BPN dikawal oleh APH Polresta Depok atas laporan pemilik SHM dilokasi lahan garapan tersebut mendapat perlawanan dari pihak ahli waris Alimin Bin Inin yang akhirnya tidak menemukan mufakat saat musyawarah di Kelurahan Bedahan pada Senin, 11 September 2023 lalu.
Ahli waris telah mendatangi kantor
sekertariat Setwil FPII Jabar II berlokasi di RT.02 RW.16 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok dan mengadu kepada Pj.Setwil FPII Jabar II Dewan Pakar FPII Lilik Adi Goenawan yang juga sebagai Owner PT.Jurnalis Nusantara Satu.
"Saya sudah menerima surat tugas resmi untuk pendampingan masyarakat terkait permasahan ahli waris dalam segala aspek." kata Lilik Adi Goenawan, S. Ag.
"Organisasi Pers FPII sudah menerima surat kuasa dari ahli waris pada tanggal 11 September 2023 dari seluruh ahli waris Alimin Bin Inin penggarap lahan berdasarkan SK Kinag Jabar No. 205 D/VII-54/1964 Nomor Minute,472 yang berlokasi di RT.02 RW.16 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, untuk itu Tim Advokasi dan jaringan media se-nusantara akan mengawal kasus tersebut." tegas Lilik Adi Goenawan,S.Ag.
Usai meninjau lokasi tanah garapan Alimimin bin Inin kami menuju Kelurahan Bedahan dan diterima oleh Kasie Pemerintahan Kelurahan Bedahan.
Sementara itu Ketua Umum Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PNT) Arthur Noija, SH kepada awak media Rabu, (20/9/2023) menambahkan bahwa, pihak nya telah mengkonfirmasi terkait ahli waris Alimin bin Inin yang mengeruduk Kantor Kelurahan Bedahan.
"Kami menindaklanjuti tentang kebijakan publik dengan terkait Surat Pembatalan yang ditujukan ke Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Depok Nomor:493/2257-Pem." tegas Arthur yang juga sebagai Tim Advokasi Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII).
"Bahwa antara pihak pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No.252 Sawangan dan Penggarap Ahli Waris Alimin Cs dan masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan kepada Lurah Kelurahan Bedahan.
Arthur memaparkan
"Kami mempertanyakan terkait
Setelah dipelajari dan dicermati kami mempertanyakan bukti-bukti kepemilikan tersebut oleh Kelurahan Bedahan dengan adanya kebijakan publik Lurah Belahan terkait :
1.Sertifikat Hak Milik No.252 perolehannya dari Letter C No. 1232.
2.Leter yang tercantum dalam point 1 tidak tercatat didalam buku induk Leter C Kelurahan Bedahan.
3.Kutipan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Djawa Barat No.205 D/VIII-54/1964 Tanggal 31 Desember 1964,adalah wewenang pihak Agraria Provinsi Jawa Barat.
"Berdasarkan point-point tersebut maka Lurah Bedahan Suganda,SE telah mencabut atau membatalkan Surat Permohonan Pengembalian Batas dan Surat PM 1 yang telah ditandatangani oleh pihak Kelurahan Bedahan, dan memohon kepada Kepala Badan Pertanahan Kota Depok untuk mengkaji ulang berkas yang dimohonkan oleh pemilik Sertifikat." ujar Arthur.
Kami akan pelajari data SHM No.252 yang kami peroleh dari Kasipem Kelurahan Bedahan, kemudian kami akan surati secara resmi kepada RT, RW, LPM,Lurah Bedahan, Camat Sawangan, Walikota Depok, Kapolresta Depok, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Kepala BPN Kota Depok, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Pj.Gubernur Jabar, Menteri ATR/BPN, Menteri Menkopolhukam dan Presiden Joko Widodo, tegas Arthur Noija,SH Ketua Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang juga menjabat Tim Advokasi Presidium FPII
Terkait bukti bukti tersebut Kasie Pemerintahan Kelurahan Bedahan menyatakan pihak nya telah melampirkan bukti copyan SHM.No.252 yang di tandatangani dan stempel resmi Kelurahan Bedahan serta mengakui terdapat kelalaian kami mohon maaf, namun setelah kami musyawarah,lantas telah kami ajukan Surat Pembatalan ke BPN Kota Depok."
"Terima kasih saya ucapkan kepada Ketua Umum Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal berserta Tim dan Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang telah mengklarifikasi secara resmi terkait kekisruhan yang terjadi di lahan garapan milik ahli waris Alimin Bin Inin, memang betul mereka adalah warga kami."tegas Kasipem Kelurahan Bedahan.
Sumber:
Setwil Jabar 2
| Red