membuat Kuasa Hukum korban F meradang.
Demi tegak nya keadilan bagi anak di bawah umur yang mendapat kekerasan Seharus nya pihak Polresta Deli Serdang secepatnya memproses laporan kliyen kami, ujar OK. Hendri Fadlian Karnain, SH pada media ini Selasa (22/8)2023).
Lanjutnya, Padahal sudah di lakukan gelar perkara tapi belum juga ada penetapan tersangka, sungguh miris meliat nasip anak anak yang belum menikmati kemerdekaan.
"Bagaimana nasip anak di negri ini bisa terlindungi dari kekeran jika laporan kekerasan terhadap anak di bawah umur sampai sekarang
masih mendeg belum ada titik terangnya.
" Untuk itu kami selaku kuasa hukum
Pelapor Perkara Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak memohon dukungan kepada Propam Poldasu c/q unit 1 Propam Poldasu untuk terus memantau dan memberi atensi khusus kepada Unit PPA Polresta Deli Serdang yang sampai saat ini belum bisa menentukan status Terlapor menjadi Tersangka walaupun unsur - unsur penetapan Tersangka telah terpenuhi berdasarkan pasal 184 KUHAP untuk perkara ini" papar OK.
Menurut OK,Keluarga korban (pelapor -red) menanti dengan penuh harap agar Unit PPA Polresta Deli Serdang bisa secara Profesional, Prosedural, dan Proorsiaonal untuk menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak, agar Pelapor mendapatkan Kepastianhukum terhadap perkara yang dilaporkan, tegasnya.
" Kami berharap bapak Kapoldasu dan Kapolresta Deli Serdang dapat menindak tegas kinerja oknum Kanit PPA yang di duga ada main mata dengan terlapor, yang sampai saat ini terlapor tidak juga di tetapkan sebagai tersangka, Jangan sampai kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur di peti es kan" tutup OK
| Waty