Diduga Polresta Deli Serdang Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kasus
0


SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Diduga Polresta Deli Serdang lamban tangani kasus penganiayaan anak di bawah umur berinisia F (17).
Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh pihak pengamanan PTP.Nusantara-II Kebun Tanjung Garbus - P.Merbau Afdeling 2 ( dua ) karena F ketahuan mencuri TBS Kelapa Sawit di areal  tersebut, Kamis (3/8/2023)

"Sesuai Laporan polisi nomor LP/B/30/VI/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang Polda Sumatra Utara
tanggal 23 Juni 2023 atas nama pelapor "P" Ibu kandung korban F, ujar OK Hendri SH " selaku Kuasa hukum korban F.

"Namun demikian Saya selaku PH karban mengucapkan terima kasih kepada unit PPA Polresta Deli Serdang yang telah melakukan pemanggilan dan memeriksa para 
terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur" ujar PH korban  yang juga Wakil  Komnas Perlindungan Anak Deli Serdang itu.

OK Hendrik juga  mendesak Penyidik untuk segera meningkat kan status terlapor menjadi tersangka, hal tersebut berdasarkan bukti dan keterangan saksi, sehingga untuk kepentingan penyidikan para pelaku bisa di tahan.

" Jika setatus terduga para pelaku penganiayaan  ditingkatkan menjadi tersangka mereka bisa di lakukan penahanan, mengingat tindakan yang mereka lakukan termasuk Penganiayaan Berat
dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun. Apalagi terduga pelaku ini adalah oknum pegawai BUMN yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum di negara kita, bukan malah menunjukkan arogansi dengan membuat hukuman sendiri dan tidak memperdulikan undang-undang yang berlaku di NKRI" pintanya

Untuk itu OK Mendesak Kapolda Sumatera Utara , Kapolresta Deli Serdang segera menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh kliwn kami F yang masih dibawah umur.

Selaku PH kami berharap kasus ini jangan sampai 
berlarut-larut,mengingat Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak di bawah Umur bahkan telah diatur didalam Undang-undang perlindungan anak,
Pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000" tandas nya.

Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada kanit PPA Polresta Deli Serdang IPDA Dhory Sigiro SH,MH
Melalui WhatsApp nya dan menayakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur inisial "F".

"Lantas beliau membalas, sejauh ini 
Masih dalam penyidikan, semua masih bersetatus SAKSI. Kami masih terus berupaya melengkapi bukti bukti pendukung lain nya" jelas nya.

(Waty)


 





Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)