Kapolres Langsa, AKBP Muhammad, SH, Selasa (8/8/2023) menjelaskan,Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus tersangka berinisial, SU, 46, wiraswasta, warga Gampong (desa) Punti Payong Kec. Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada hari Minggu (6/8/2023) sekira pukul 21:00, Wib.
"Tsk diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi sabu di warung nasi di Jalan TM Bahrum Gp. PB Teungoh, Kecamatan Langsa Barat. Bersama tersangka petugas juga mengamankan barang bukti satu paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna hijau seberat 1.016,50 gram, plastik warna hitam dan HP." ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di daerah Kota Langsa.
" Setelah menerima laporan tersebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan" imbuhnya lagi.
Lanjut Kapolres, tidak menunggu waktu lama petugas berhasil meringkus SU dan saat ini
tersangka bersama barang-bukti 1.016,50 gram Sabu di boyong ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
| RS