Keresahan itu bermula setelah adanya aktivitas penambangan dan telah berulangkali menelan korban terutama pengendara sepeda motor.
Informasi yang berhasil di himpun media ini Minggu 23/7/2023 menyebutkan bahwa, korban dari galian C tersebut diantara nya: Jumiati (45) dengan kondisi telapak kaki koyak 28 jahitan,Muhimin dengan kondisi tulang rahang bergeser, dan satu lagi korban bernama Sri Ramadhani (37) masing - masing warga Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga.
Menurut warga, Kecelakaan yang kerap terjadi lantara kondisi jalan sangat licin karena banya matrial tanah yang berceceran di jalan .
Ginting salah seorang warga mengungkapkan, terkait penindakan terhadap Galian dimaksud bukanlah hal sulit.
"Lapak yang dijadikan penambangan Galian C tersebut merupakan lahan eks HGU kebun Patumbak PTPN 2 yang kemudian berstatus lahan garapan dan diduga belum berstatus penetapan hukum yang kuat.
Jadi jelas dapat dipastikan kalau Galian C disana ilegal alias tidak mengantongi ijin" ujar Ginting.
Sementara itu saat di konfirma masi wartawan Kades Tadukan Raga Mhd Dermawan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berkordinasi dengan atasannya guna mencari solusi menuntaskan aktivitas Galian C yang sudah berdampak keresahan ditengah - tengah masyaraka.
" Kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait bagai mana solusi terbaik tentang penanganan Galian C Itu" tandasnya.
Oleh karenanya warga berharap seluruh pihak yang berwenang atau penegak hukum segera mengambil tindakan sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban dari Galian C tersebut .
| Wati