Wakapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur

0
Wakapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur
Samudra
News.com
 | Aceh Timur, Aceh-Wakapolres Aceh Timur Kompol Ferdi Dakio, S.I.K. pada hari Kamis, (02/03/2023) pagi menghadiri pemusnahan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Timur Tahun 2022/2023.
Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan dari hasil penyisihan didapat narkotika dengan rincian: Narkotika jenis sabu sebanyak 2.496,76 gram; Narkotika jenis ganja sebanyak 693,87 gram dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dibakar. 
Sementara itu, barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H. saat menyampaikan sambutan.
Menurutnya, tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke masyarakat dalam penegakan hukum.” Terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H. (Lintang Galih).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)