AF diamankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik M. Rusdi (44) warga Desa Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H. saat menggelar jumpa pers kepada awak media pada hari Kamis, (09/03/2023) menyebutkan, kejadian bermula pada hari Jum’at, (03/03/2023) sekira pukul 05.30 WIB korban (M. Rusdi) berangkat melaksanakan Sholat Subuh ke mushola yang tidak jauh dari kios tempat ia berjualan di Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 5440 4974 DAN miliknya diparkirkan di halaman kiosnya dengan posisi stang terkunci.
“Selesai Sholat, korban kembali ke kios, namun sepeda motornya sudah tidak lagi berada ditempat semula. Korban berusaha mencari di seputar kios namun tidak ditemukannya. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Idi Rayeuk,” sebut Kapolsek.
Setelah mendapat, laporan, lanjut Kapolsek, dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada masyarakat yang melihat pelaku (AF) mengendarai sepeda motor yang ciri cirinya persis dengan sepeda motor milik korban.
“Berbekal informasi tadi, anggota kami tadi pagi langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku berusaha bersembunyi di balik pintu kamarnya, namun usahanya sia sia karena keberadaannya diketahui oleh anggota kami dan langsung diamankan,” sebut Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara mengambil kunci sepeda motor yang berada di rak dalam kios tersebut. Saat ditanya keberadaan sepeda motor korban, pelaku menyebutkan bahwa sepeda motor dimaksud berada di kantor Unit Laka Lantas karena pelaku terlibat kecelakaan saat melarikan sepeda motor hasil curiannya.
“Dari ketarangan pelaku, kemudian anggota menuju ke kantor Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik korban serta mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Idi Rayeuk untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H. (Lintang Galih).