Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menerangkan bahwa penangkapan terjadi di Gampong Seunebok Baroe, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Selasa, (07/03/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
“Tersangka berinisial AB, 43 tahun warga Gampong Buket Kuta, Kecamatan Peudawa,Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan tersangka petugas berhasil amankan 3 (tiga) paket dibungkus plastik putih bening yang diduga keras narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 150 gram (bruto),” ungkap Kapolres. Senin, (20/03/2023).
Disebutkan, pengungkapan bermula dari personil Satresnarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari warga masyarakat bahwasannya tersangka AB sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Gampong Seunebok Baroe, Kecamatan Peureulak Barat.
“Setelah mendapat informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung menuju ke lokasi yang disebutka warga guna melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tadi,” ujar Kapolres.
Setibanya di lokasi, lanjut Kapolres, petugas melihat keberdaan tersangka di atas sepeda motor Yamaha Vixon lalu diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang berada di dalam tas milik tersangka,” sebut Kapolres.
Atas temuan itu, tersangka berikut barang bukti berupa; 150 gram narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixon, 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit timbangan digital diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka AB diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. (Lintang Galih).