Polsek Langsa Barat Ringkus Pelaku Pencuri Handphone Yang di Tukar Sabu

0


SamudraNews.com |Langsa-Aceh, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengungkap dan meringkus 1 orang pria terduga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Jo 362 KUHPidana.

Kepada awak media Minggu (26/3/2023)
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi SH menjelaskan bahwa,
pelaku yang berhsil diringkus berinisial AS (23) warga desa Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa, bersama tsk petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 1buah handphone merk. REDMI Note 3 Warna Putih, pelaku diamankan petugas pada hari Jumat tgl 24 Maret 2023, sekira pukul 18.00 Wib.

"Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP.B / 34 / III / 2023 / SPKT / Sek Langsa Barat / Res Langsa / Polda Aceh, tanggal 24 Maret 2023" urai Kapolsek.

Menurut Kapolsek,  Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 20.00 wib, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan pemberatan, di Desa Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa, berupa pencurian 2 (dua) unit handphone, yakni : 1 (satu) handphone merk. REDMI Note 3 Warna Putih dan 1 (satu) handphone merk. REDMI 4.A Warna Gold.

" Setelah menetima laporan Anggota Opsnal melakukan Penyelidikan ke Desa Lhok Banie anggotapun mencurigai saudara AS sebagai pelakunya, serta mencari keberadaan terduga pelaku tersebut" ujarnya.

Merasa perbuatan nya teredus dan dicari oleh anggota Opsnal Polsek Langsa Barat lantas pelaku menyerahkan barang bukti 1 buah handphone merk REDMI Note 3 Warna Putih hasil curian tersebut pada kakak kandungnya untuk diserahkan kepada anggota Opsnal Polsek Langsa Barat dan tersangka melarikan diri ke Medan.

Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Langsa Barat melakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) handphone merk. REDMI Note 3 Warna Putih tersebut pada kakak kandung pelaku (diserahkan-red).

Pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 18.00 wib, anggota Opsnal Polsek Langsa Barat mendapat informasi bahwa terduga pelaku inisial AS sudah pulang ke Langsa, sehingga pelaku diamankan di rumahnya Desa Lhok Banie Kec. Langsa Barat Pemko Langsa.

Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku tersebut, bahwa 1 (satu) handphone merk. REDMI Note 3 Warna Putih tidak sempat dijual, adapun 1 (satu) handphone merk. REDMI 4.A Warna Gold berhasil dijual oleh pelaku kepada orang yang tidak dikenal namanya cunan kenal wajahnya di Sungai Pauh Tanjung Kec. Langsa Barat (TUKAR NARKOTIKA JENIS SHABU)" tandas Kapolsek.

Saat ini Pelaku dan barang bukti 1 buah 
handphone merk. REDMI Note 3 Warna Putih telah di amankan di Mapolsek Langsa Barat guna proses hukum lebih lanjut.

|Roby Sinaga 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)