Kepada media ini M. Suhairi melalui Kuasa hukumnya M.Iqbal, SH.MH, Minggu (5/3/2023) di Gp.Tualang Pateng Kec. Peurelak Timur Aceh Timur mengatakan, Alhamdulillah pada hari Kamis (2/3/2022 ) kemaren usai menjalani sidang di Pengadilan Negri Idi sudah terjadi perdamaian antara klien kami M. Suhairi dengan Agus Salem sudah sepakat berdamai dengan beberapa butir kesepakatannya yaitu :
Adanya uang yang telah disepakati sebagai tanda perdamaian, serta agar perdamaian menjadi lebih khidmat, maka juga telah disepakati untuk membuat kenduri perdamaian di kediaman bapak Suhairi.
"Kedua butir perdamaIan sudah dilaksanakan dengan tuntas oleh klien kami. Mulanya uang tanda perdamaian sudah diserahkan klien kami kepada Bpk. Agussalim pada tanggal (2/3/2023) di Idi dan dilengkapi dengan berita acara serah terima sebagai bukti" urainya.
Lanjut Iqbal, sedangkan acara kenduri sudah di laksanakan di rumah
M.Suhairi di Gp.Tualang Pateng Kec. Peurelak Timur Kab. Aceh Timur pada hari Minggu (5/3/2023) dan turut dihadiri oleh Geuchik, Imam Gampong, Tuha Peut, serta masyarakat.
"Dengan demikian rangkaian butir butir perdamaian klien kami dengan Agussalim sudah di laksanakan dengan baik dan perdamaian tersebut diketahui Bapak Geuchik Gp.Tualang Pateng Zainal Abidin," imbuh Iqbal.
Iqbal menambahkan, dengan telah terjadi kesepakatan keduabelah pihak yang berselisih ini dan tanpa paksaan dari pihak manapun hendak nya bisa menjadi hal-hal yang meringankan dan mudah-mudahan menjadi pertimbangan khusus bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi dalam menentukan putusan yang adil bagi klien kami nantinya.
| Roby Sinaga