Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi pengetahuan
kepada masyarakat tentang hal hal yang perlu kita lakukan untuk menjaga
keseimbangan ekosistem bagi semua mahluk hidup (manusia, tumbuh tumbuhan,
hewan) sehingga dapat hidup berdampingan secara harmoni dan tidak menimbulkan
konflik. Selanjutnya diberi pengetahuan tentang langkah langkah yang
harus dilakukan apabila terjadi konflik dengan satwa liar serta
mekanisme pelaporannya.
Kegiatan yang turut diikuti oleh pegawai Kecamatan Ranto
Peureulak ini dihadiri oleh warga dan Perangkat Gampong Desa Seumanah Jaya.
“Ini cara kami menyampaikan agar kita bersama-sama
menyelamatkan satwa-satwa yang dilindungi oleh negara dari bahaya kepunahan.
Kita harus bersama-sama menghentikan kejahatan satwa dengan membantu aparat
penegak hukum memberikan informasi kejahatan satwa yang ada di sekitar kita,”
kata Kapolsek.
Ditambahkanya, dengan sosialisasi semacam
ini tujuanya adalah, agar masayarakat
mengetahui bahwa tidak dibenarkan memburu/membunuh
binatang (satwa) yang dilindungi.
Menurut Kapolsek, satwa-satwa langka hanya bisa ditemukan
lengkap di hutan Leuser yang ada di Aceh termasuk di wilayah hukum Polres Aceh
Timur, sehingga sudah seharusnya warga memberi dukungan dan suara mereka untuk
menyerukan penghentian perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi negara.
Diharapkan kegiatan sosialisasi ini bisa meningkatkan
pengetahuan masyarakat tentang perlunya menjaga ekosistem hutan dan mampu
mencegah dan meminimalisir konflik dengan satwa, dan dapat mengambil langkah
langkah yang tepat apabila terjadi konflik dengan satwa. Terang Kapolsek Ranto
Peureulak Ipda Andi Ananta Grilya Utama, S.TrK. (Lintang Galih).