Pekerjaan Cor Bahu Jalan Lointas Desa Tanah Abang Langgar Permen PU 12/2014

0


SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut,  Lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Propinsi Sumatera Utara menyebabkan pihak rekanan terkesan semaunya dalam mengerjakan pekerjaan cor bahu jalan dan pembuatan 
Drainase di jalan lintas desa Tanah Abang Kecamatan Galang Kabupaten Seli Serdang, Sabtu (11/3/2023).

Hasil investigasi sejemlah media di lokasi pekerjaan selain terkesan asal di kerjakan dan bayak tumbuhan (pepohonan) di samping bangunan


Drainase di biarkan, selein itu papan nama proyek juga tidak di temukan di lokasi.

Ketika awak media menyambangi Kantor PUPR Propinsi Sumatra Utara bermaksut mejumpai 
Ir. Marlindo selaku kabid Bina Marga tapi yang bersangkutan tidak 
ada di kantornya.

Lantas  awak media bertanya kepada salah satu staf di mana keberadaan kabid dan berapa nomor HP-nya, lalu staf yang enggan jati dirinya di sebutkan menjawab "Bapak Kabid tidak ada beliau lagi rapat di luar beserta PPTK, dan nomor HP nya saya gak ada karena pak kabid suka ganti ganti nomor, 
Karena malas selalu di hubungi LSM" tandasnya.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan (Permen PU 29/2006)

2.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014)

Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).  salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.

 | Waty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)