LSM Barisan Muda Tuding: Pernyataan Ketua KIP Langsa Tidak Sesuai Fakta

0

SamudraNews.com | Langsa- Aceh, Ketua LSM Barisan Muda, Tarmizi menilai bahwa pernyataan Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal di beberapa media online terkait dugaan melanggar kode etik tentanjj pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS tidak sesuai fakta. 

Dimana, pada Kamis, 23 Maret 2023, T Faisal kepada awak media menyatakan bahwa "Pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa tidak ada ikut campur".

Namun faktanya ucapan T.Paisal berbanding terbalik karema dalam Berita Acara Rapat Pleno Tentang Penggantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur, Nomor: 4/PK.01.BA/1174.01/2023,  menyebutkan pleno dilaksanakan pada Jumat,10 Februari 2023 dilaksanakan di Kantor KIP Kota Langsa. 

"Jika melihat isi berita acara tersebut berarti KIP Kota Langsa memfasilitasi rapat pleno itu. Apakah ini artinya bukan ikut campur dan diduga ada kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pergantian Ketua PPK Langsa Timur," tegas Tarmizi, kepada Sabtu (25-3- 2023).

Kemudian, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umim (PKPU) Nomor : 8 Tahun 2022, Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilhan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 12, menyebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir. 

Menurut Tarmizi, jika merujuk pada peraturan tersebut maka rapat pleno itu harus dihadiri lebih dari tiga orang. Tetapi, rapat pleno itu hanya dihadiri oleh tiga orang dan ini dibuktikan hanya tiga orang yang menandatangani berita acara tersebut. 

"Sehingga, hal ini terkesan pergantian pemain Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS terlalu dipaksakan dan diduga ada kepentingan kelompok tertentu," pungkas Tarmizi.

| Roby Sinaga 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)