Penertiban galian C ilegal dan tambang pasir di sepanjang bantaran sungai yang mengaliri tiga desa, yakni Sukamandi Hilir, Sukamandi Hulu dan Sumberejo tersebut dipimpin Kapolsek Pagar Merbau, Iptu IR Ivan Sitompul.
Di sekitaran Desa Sukamandi Hilir, terpantau sudah tidak ada lagi aktivitas galian C ataupun alat berat di lokasi. Menurut para pekerja, galian C tersebut sudah menghentikan aktivitasnya sejak kemarin.
Penertiban dilanjutkan ke Desa Sumberejo. Setibanya di lokasi, didapati satu unit alat berat eskavator terparkir dengan mesin mati dan kabin dalam keadaan terkunci. Tidak terlihat satu orang pekerja pun di lokasi tersebut.
Kemudian, tim bergerak menuju Desa Sukamandi Hilir. Di lokasi penambangan pasir, tampak masih ada aktivitas penambangan menggunakan satu unit alat penyedot pasir menggunakan mesin Dompeng Diesel.
Lalu, Iptu Ivan Sitompul bersama Kasi Trantib dan kepala desa menghentikan praktik penambangan tersebut.
Kepada para pekerja, jika terlihat lagi aktivitas penambangan pasir, maka mesin penyedot pasir akan disita.
Untuk saat ini, pihak Polsek Pagar Merbau, Pemerintah Kecamatan Pagar dan pemerintahan desa setempat akan menutup akses jalan pertambangan di sepanjang bantaran Sungai Ular, baik galian C maupun pertambangan pasir ilegal serta kegiatan lainya yang bisa merusak dan mengganggu ekosistem yang ada di bantaran sungai ular tersebut.
Selanjutnya tim terus melakukan penertiban secara rutin dan berkomitmen akan menghentikan segala bentuk aktivitas yang mengancam dan menggangu serta merusak ekosistem di Kecamatan Pagar Merbau.
| waty