Peristiwa tersebut di benarkan oleh
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, beliu mengatakan pengukapan tersebut dilakukan oleh subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Sumut hari kamis (30/3/2023) kemarin Jam 09.00 di dua TKP berbeda, dan dua pelaku saat ini dalam penyidikan.
"Pengungkap tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya dari 2 orang tersangka berinisial MI dan RJ pada hari Minggu 19 Maret 2023 di Tanjung Pura, Langkat dengan barang bukti 3 kg Sabu, ketika di introgasi petugas tsk MI mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Aceh
Selanjutnya Tim bergerak melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis 30 Maret 2023 di Jl. Besar Medan - Banda tepat nya di Lhokseumawe diamankan 1 (satu) orang tsk MY.
Dari keterangan tsk MY dirinya menyimpan Sabu di rumahnya di Jl. Besar Medan-Banda Aceh tepatnya di Lhoksemawe.
Ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah tsk petugas menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik berisikan narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg dan turut diamankan 1 (satu) orang perempuan yang berinisial YM
YM dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk menjemput di pinggir Jalan Lintas Len Pipa Lhokseumawe dan membawa ke rumahnya
"Saat ini penyidik sedang mengembangkan untuk mengungkap jaringan Mereka," pungkas Hadi.
| waty