Selain Ketua KIP, turut dilaporkan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur. Mereka dilaporkan oleh anggota PPK Langsa Timur, Azhar HS, melalui Kuasa Hukumnya, Chairul Azmi dari Kantor Hukum Chairul Azmi dan Partners.
Chairul Azmi selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Pengadu Azhar HS, mengatakan, bahwa setelah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik diterima dan diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP pada, 14 Maret 2023, maka saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang.
"Saat ini kami masih menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh DKPP RI," sebut Chairul Azmi, kepada awak media, Kamis, 23 Maret 2023.
Chairul menjelaskan, bahwa pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan Pemilu yakni melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.
Lanjut Chairul, dimana Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa dalam menerbitkan Surat Keputusan pergantian Ketua PPK Langsa Timur (Azhar HS), tanpa didahului oleh tindakan koordinasi dengan anggota KIP Kota Langsa yang membidangi hal
tersebut (Divisi Hukum dan/atau Divisi SDM) dan tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan berita acara rapat pleno, pada10 Februari 2023 yang diberikan oleh Teradu II, Teradu III dan teradu IV.
Kemudian, teradu I juga tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa, untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023.
Sehingga, sambung Chairul, terkesan Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa tidak profesional dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap tidak adil terhadap Pengadu yang juga merupakan penyelenggara pemilihan umum dan memihak kepada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua KIP Kota Langsa.
Lanjut Chairul, Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Nomor: 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023, dibuat
berdasarkan berita acara rapat pleno yang tidak sah dan cacat hukum.
Maka dari itu, surat keputusan yang diterbitkan oleh Teradu I tersebut secara mutatis mutandis haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Selain daripada itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah bertindak tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya, yang mana hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsjp penyelenggara pemilihan umum dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggaran pemilihan umum, sebagaimana ditegaskan dalam peraturan DKPP RI Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemihan Umum.
"Pengadu mohon dipulihkan kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik pengadu selaku penyelenggara pemilu dan juga sebagai Ketua PPK Kecamatan Langsa Timur," tegas Chairul.
Sementara itu, Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal saat dikonfirmasi acehinfo.id via telepon, Kamis, 23 Maret 2023, terkait dugaan pelanggaran kode etik, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pelaporan ke DKPP.
"Saya belum mengetahui terkait apa. Tetapi laporan itu merupakan hak warga negara, jadi jika merasa dirugikan maka silahkan dilapor," sebut Faisal.
Ketika disampaikan bahwa pelaporan itu terkait pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS. Faisal menjelaskan, bahwa terkait pleno pergantian Azhar sebagai Ketua PPK sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan hal itu tidak ada unsur politik.
"Pleno itu murni urusan PPK dan hasilnya disampaikan ke KIP beserta berita acaranya. Setelah kita lihat dan pelajari sesuai ketentuan dan tidak ada yang dilanggar maka kita setujui," ucap Faisal.
Ia menegaskan, lain halnya jika dalam proses pergantian PPK ada ikut campur tangan komisioner KIP Kota Langsa, maka hal itu jelas-jelas salah.
"Jadi apapun persoalan di PPK maupun PPS maka KIP tidak boleh mencampurinya," pungkasnya.
| Red